Kyai Adat Sholat Idul Fitri |
Bayan merupakan salah satu nama Kecamatan yang ada di Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat. Bayan ini juga merupakan sebuah nama Desa yang Ada di Kecamatan Bayan. Dalam Masyarakat Adat, Bayan ini memiliki arti yang berbeda dibandingkan dengan sebuah nama administrasi pemerintahan, dimana Bayan merupakan sebuah komunitas Adat yang terdiri dari 4 Kepembekelan Adat yaitu, Pembekel Loloan, Pembekel Timuk Orong (Bayan Timur), Pembekel Bat Orong (Bayan Barat), dan Pembekel Karang Bajo.
Masyarakat Adat Bayan berdasarkan dari sebagian buku menyatakan sebagai penganut Islam Waktu Telu, hal ini didapatkan dari nara sumber penelitian pada waktu itu yang menyatakan bahwa Masyarakar Adat melaksanakan Sholat hanya tiga kali yaitu, Subuh, Zuhur digantikan dengan Sholat Jenazah dan Magrib, dan juga para peneliti melihat dari pakaian yang digunakan oleh masyarakat Adat Bayan pada saat melaksanakan ritual Adat. Mendapat informasi yang demikian inilah sehingga para peneliti waktu itu meganggap Islam di Bayan berbeda dengan Islam pada Umumnya (Islam Waktu Lima), sehingga muncul sebuah opini dari sebagian orang dan Juga Majelis Ulama Indonesia menyatakan Islam Waktu Telu Bayan merupakan Aliran Sesat.
Pada dasarnya, Masyarakat Adat Bayan memiliki arti yang berbeda terkait dengan Waktu Telu, dimana Waktu Telu itu hanya sebuah pahan yang penyebutan serta artinyapun berbeda-beda yaitu :
1. Waktu Telu, memilik arti bahwa setiap yang beranak, bertelur dan yang tumbuh itulah prosesi Adat yang dilaksanakan dalam setiap ritual Masyarakat Adat
2. Mettu Telu, yaitu setiap jenis makhluk hidup yang memenuhi dunia ini terdiri dari yang beranak, bertelur, dan tumbuh.
3. Wettu Telu, merupakan alam kehidupan manusia yang dimulai dari alam rahim, alam dunia, dan alam akhirat
Agama yang dianut Oleh Masyarakat Adat Bayan adalah Agama Islam yang Sholat/Ibadah wajibnya lima kali seperti yang kita kenal dengan Islam waktu lima. Masyarakat melaksanakan ibadahnya disetiap Masjid yang ada hampir disetiap kampung. Masjid Kuno Bayan merupakan sebagai tempat puncak pelaksanaan ritual Adat pada saat tertentu, dan digunakan oleh orang-orang tertentu seperti para Pemangku Adat dan Kyai Adat.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa Islam Waktu Telu itu tidak ada dalam Komunitas Masyarakat Adat Bayan, yang ada hanya paham Waktu Telu. Kegiatan Adat yang dilaksanakan hanyalah untuk menghormati dan mengenang jasa para orang tua terdahulu yang telah berjasa dalam mempertahankan Islam di Bayan ini. Kita rata-rata sudah mengetahui bagaimana sadisnya para pasukan Anak Agung Bali saat menguasai Lombok pada terdahulu, diamana jika ditemukan orang melaksanakan syariat Islam hukumannya adalah mati.
No comments:
Post a Comment