Saturday, August 27, 2016

Pelatihan Advokasi Perencanaan Dan Penganggaran Dana Desa



Pelatihan Advokasi Perencanaan  Dan Penganggaran  Dana Desa
Mataram, Sabtu/Minggu, 9-10 April 2016

1.        Latar Belakang

Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) menjadi angin segar bagi seluruh stakeholder di desa. Hal ini disebabkan, UU Desa secara garis besar telah mengubah struktur kewenangan pemerintahan desa yang terbatas menjadi lebih luas. Selain itu, adanya pengakuan dan penghormatan atas desa dalam UU ini secara serta merta memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, memajukan adat, tradisi dan budaya masyarakat desa, mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan aset Desa, meningkatkan pelayanan publik di desa, memperkuat ketahanan sosial masyarakat desa, memajukan perekonomian masyarakat desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.


Dalam rangka pencapaian kondisi tersebut, seluruh pemerintahan desa akan dibantu dengan dukungan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa transfer Dana Desa. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1 ayat (2) dijelaskan bawah Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 

Akan tetapi pengelolaan Dana Desa saat ini, rentan menjadi masalah yang sangat krusial, mengingat besarannya yang rata-rata diatas Rp 500 juta. KPK sendiri telah mengidentifikasi ada 14 macam potensi penyimpangan dana desa yang menyangkut 4 aspek yakni aspek regulasi dan kelembagaan, aspek tatalaksana, aspek pengawasan dan aspek sumber daya manusia. Jika pengelolaannya tidak diperkuat, dikawal, dan diawasi diyakini  potensi penyimpangan ini akan benar-benar terjadi. Oleh karena itu pemerintah desa dan seluruh elemen yang terlibat di dalamnya harus mulai menyusun sistem perencanaan, penganggaran pengelolaan, dan pertanggung- jawaban dana desa secara  transparan, partisipatif dan akuntabel. 

Dalam upaya tersebut, maka penting melibatkan unsur masyarakat, kader desa, tokoh pemuda, perempuan dan lain sebagainya dalam proses perencanaan dan penganggaran. Selain sebagai implementasi mewujudkan hak masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa, hal ini diharapkan meningkatkan aspek kegotong-royongan, keswadayaan, dan keadilan dalam pembangunan desa. Agar setiap kelompok masyarakat ini memahami secara komprehensif mekanisme perencanaan dan penganggaran di desa maka penting dilakukan peningkatan kapasitas warga berupa pelatihan, pendampingan, dan penguatan pengetahuan masyarakat atau kader desa tentang perencanaan dan penganggaran desa, khususnya terkait dengan pengelolaan dana desa.

2.        Tujuan

Somasi NTB saat ini sedang melakukan penguatan di tingkat masyarakat adat Kabupaten Lombok Utara di Desa Bayan dan Desa Karang Bajo. Bentuk penguatan yang dilakukan salah satunya berupa pelatihan advokasi perencanaan dan penganggaran dana desa. Kegiatan ini bertujuan untuk:
1.      Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kelompok warga Desa Karang Bajo dan Desa Bayan tentang mekanisme perencanaan dan penganggaran desa
2.      Meningkatkan Keterampilan kelompok warga di Desa Karang Bajo dan Desa Bayan dalam melakukan advokasi perencanaan dan penganggaran desa

3.        Output

Output yang diharapkan dari pelatihan advokasi perencanaan dan penganggaran dana desa ini adalah :
1.      Meningkatnya pengetahuan dan pemahaman kelompok warga Desa Karang Bajo dan Desa Bayan tentang mekanisme perencanaan dan penganggaran desa
2.      Meningkatnya Keterampilan kelompok warga Desa Karang Bajo dan Desa Bayan dalam melakukan advokasi perencanaan dan penganggaran desa 

4. Strategi Pelaksanaan

Untuk mencapai output tersebut maka strategi yang akan dikedepankan adalah melakukan diskusi tehnis antara panitia dan fasilitator sebelum kegiatan dilaksanakan. Diskusi tehnis ini menyangkut kesepakatan output, materi dan tehnik pelatihan. Dalam Pelatihan diupayakan kehadiran narasumber yang memahami perencanaan dan penganggaran dana desa. Selain itu ada testimoni dari warga yang pernah terlibat dalam perencanaan dan penganggaran desa. Untuk menjamin pelaksanaan pelatihan berjalan dengan baik, maka perlu disusun kurikulum pembelajaran. Pemilahan peserta dan pemahaman terhadap karakteristik peserta juga penting dilakukan. Sementara untuk melihat kemajuan pencapaian dari para peserta akan dilakukan pre test dan post test. Demi kelancaran kegiatan panitia menyediakan bahan bacaan, buku panduan, dan bahan-bahan latihan yang sederhana dan menarik.



1.      Haji Jayadi (BPM)
Lombok Utara sudah masuk pada tahun ke-7, tuntutan pembangunan sekarang tentang pembangunan Desa dengan Undang-Undang Desa (no 6 tahun 2014). Proses sejarah tentang uu tersebut sudah mengalami proses yang memang rumit.

Presiden ingin Desa membangun Indonesia, sehingga pembangunan Negara di mulai dari Desa atau pinggiran. Alokasi Dana Desa diambil dari alokasi umum dana pusat, minimal 10 % dialokasikan ke Desa (amanat uu). Tahun 2015-2016, KLU sudah lebih mengalokasikan kepada Desa dari 10 % tersebut.

Tahun 2016 sudah 21 M lebih untuk 33 Desa yang ada di KLU. Dana Desa adalah dana dari APBN, presiden sudah berkomitmen untuk 1 Desa 1 M, dan itu bertahap samapai tahun 2020. Sekarang ini pengalaman tahun kedua, dulu rata2 perDesa 300 juta, sekarang kisarannya 800 juta.

Bagaimana proses peruntukan, pencairan. Sekarang sudah masuk ke Daerah KLU 16,2 M. Pajak dari Desa akan dikumpulkan ke Kabupaten, dan akan dikembalikan lai ke Desa sejumlah 10 %.
Dana bagi hasil dari pajak 5,8 M. Ada Desa yang dapat 2,5 M, dan yang tyerendah adalah 1,5 M.
Desa juga harus mencantumkan PADes, sehingga semuanya harus melalui satu pintu. Visi Misi yang ada di Desa saat ini adalah sebagai bukti dari GBHN.

Kepala Desa harus menyusun Rencana Pembanunan Pemerintah Desa (RKP) setiap tahun. Perencanaan itu harus partisipatif, semua harus terlibat dalam setiap proses yang ada di Desa. Jika ada potensi dari pemikiran masyarakat yang memiliki idea tau pendapat yang bagus tetapi tidak di undang, maka dia bisa hadir tanpa undangan dan memiliki suara yang sama.

Sekarang ada program ada uang, setiap program yang kita lakukan harus dipertanggungjawabkan. Semua pejabat adalah pelayan Masyarakat. 33 Desa di KLU, memiliki karakteristik masing-masing, dan dari pemerintah KLU memberikan kebebasan kepada setipa Desa untuk menentukan sendiri. Pemerintah Kabupaten hanya memberikan rambu-rambu saja.

Dana Desa harus memiliki daya yang lengkap, untu data Kompas. Desa Karang Bajo, HUT NTB merupakan salah satu Desa yang Side nya bisa jalan untuk transparansi penganggaran. Masyarakat Adat akan membentu karakter Bangsa. Kedepan akan dibentuk Lembaga Kerama Desa di setiap Desa. Gendu Rasa akan diresmikan, tetapi masih dalam proses. Kedepannya jika itu sudah terbentuk maka jika ada permaslahan yang kecil, bisa diselesaikan dalam bentuk Krama Adat tersebut. Karena permasalahan hokum terlalu bertele-tele.

Kita sudah punya peluang untuk mengajak semua elemen Masyarakat terlibat dalam penganggaran Desa. Isu-isu yang ada sekarang ini :

1.      Tingkat kesejahteraan rendah (diatas 30 %)

Perubahan, inovasi, dan memiliki nilai tambah. Generasi kita saat ini sudah dijajah dengan pikiran2 yang bodoh (Belanda). Orang tua pada zaman dulu banyak yang menyarankan anak2 nya untuk tidak sekolah.

Seiring dengan kemajuan Bangsa, terdapat tantangan yang sangat berat. Bangsa sekarang sedang focus pada Narkoba. KLU kita bangga sebagai destinasi wisasata, 3 ili tersebut sudah masuk zona merah peredaran Narkoba. Pendidikan banyak generasi masih kawin muda (SMA, SMP). Pdahal kita ingin bagaimana supaya semua tidak ada yang tidak sekolah, sehingga tidak terjadi los generasi. Manusia yang baik akan mengelola sumber daya alam yang ada. Generasi KLU di harapakan akan memberikan perubahan yang baik kedepan.

Penjabaran dari Masyarakat yang berbudaya, sehingga masyarakat adat bisa terepelihara dengan baik. Persoalan identitas, sedikit demi sedikit akan tergerus. Sekarang sedang dibentuk team masing2 Desa. Sebelum terbentuk akan dilakukan oleh orang2 tingkat Desa. Diharapkan semua bisa terlibat dalam menentukan penyerapan aspirasi tingkat Desa. 

99 hari kerja Bupati KLU, rekrut pasilitator desa, propinsi akan membnetuk majelis adat, sehingga diharapkan kedepan bisa pembangunan tingkat desa sesuai dengan karakter masing2.
Peraturan yang dibawahnya tidak boleh menyalahi aturan yang ada di atasnya. Dana Desa hanya ada 2 yaitu, fisik dan pemberdayaan.

Itsbad Nikah, adalah kebutuhan dasar

2.      Minggu, 10 April 2016
Perencanaan harus berbasis data dan dokumen, ini dibutuhkan untuk kompeteisi sehingga usulan perioritas bisa diakomodir.
Dana Desa
a.      Alokasi Dana Desa
b.      Dana Desa
c.       APBDes
d.      Pendapatan Asli Desa (PAD)






No comments:

Post a Comment