Pelatihan Advokasi Perencanaan Dan Penganggaran Dana Desa
Mataram, Sabtu/Minggu,
9-10 April 2016
1.
Latar Belakang
Lahirnya
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) menjadi angin segar
bagi seluruh stakeholder di desa. Hal ini disebabkan, UU Desa secara garis
besar telah mengubah struktur kewenangan pemerintahan desa yang terbatas
menjadi lebih luas. Selain itu, adanya pengakuan dan penghormatan atas desa
dalam UU ini secara serta merta memberikan kejelasan status dan kepastian hukum
atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, memajukan adat,
tradisi dan budaya masyarakat desa, mendorong prakarsa, gerakan, dan
partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan aset Desa,
meningkatkan pelayanan publik di desa, memperkuat ketahanan sosial masyarakat
desa, memajukan perekonomian masyarakat desa, serta memperkuat masyarakat desa
sebagai subyek pembangunan.
Dalam rangka
pencapaian kondisi tersebut, seluruh pemerintahan desa akan dibantu dengan
dukungan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
berupa transfer Dana Desa. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1 ayat (2)
dijelaskan bawah Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Akan tetapi pengelolaan
Dana Desa saat ini, rentan menjadi masalah yang sangat krusial, mengingat
besarannya yang rata-rata diatas Rp 500 juta. KPK sendiri telah
mengidentifikasi ada 14 macam potensi penyimpangan dana desa yang menyangkut 4
aspek yakni aspek regulasi dan kelembagaan, aspek tatalaksana, aspek pengawasan
dan aspek sumber daya manusia. Jika pengelolaannya tidak diperkuat, dikawal,
dan diawasi diyakini potensi
penyimpangan ini akan benar-benar terjadi. Oleh karena itu pemerintah desa dan
seluruh elemen yang terlibat di dalamnya harus mulai menyusun sistem
perencanaan, penganggaran pengelolaan, dan pertanggung- jawaban dana desa
secara transparan,
partisipatif dan akuntabel.
Dalam upaya
tersebut, maka penting melibatkan unsur masyarakat, kader desa, tokoh pemuda,
perempuan dan lain sebagainya dalam proses perencanaan dan penganggaran. Selain
sebagai implementasi mewujudkan hak masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa,
hal ini diharapkan meningkatkan aspek kegotong-royongan, keswadayaan, dan
keadilan dalam pembangunan desa. Agar setiap kelompok masyarakat ini memahami
secara komprehensif mekanisme perencanaan dan penganggaran di desa maka penting
dilakukan peningkatan kapasitas warga berupa pelatihan, pendampingan, dan
penguatan pengetahuan masyarakat atau kader desa tentang perencanaan dan
penganggaran desa, khususnya terkait dengan pengelolaan dana desa.
2.
Tujuan
Somasi NTB saat
ini sedang melakukan penguatan di tingkat masyarakat adat Kabupaten Lombok
Utara di Desa Bayan dan Desa Karang Bajo. Bentuk penguatan yang dilakukan salah
satunya berupa pelatihan advokasi perencanaan dan penganggaran dana desa.
Kegiatan ini bertujuan untuk:
1. Meningkatkan
pengetahuan dan pemahaman kelompok warga Desa Karang Bajo dan Desa Bayan tentang
mekanisme perencanaan dan penganggaran desa
2. Meningkatkan
Keterampilan kelompok warga di Desa Karang Bajo dan Desa Bayan dalam melakukan
advokasi perencanaan dan penganggaran desa
3.
Output
Output yang
diharapkan dari pelatihan advokasi perencanaan dan penganggaran dana desa ini
adalah :
1. Meningkatnya
pengetahuan dan pemahaman kelompok warga Desa Karang Bajo dan Desa Bayan
tentang mekanisme perencanaan dan penganggaran desa
2. Meningkatnya
Keterampilan kelompok warga Desa Karang Bajo dan Desa Bayan dalam melakukan
advokasi perencanaan dan penganggaran desa
4. Strategi
Pelaksanaan
Untuk mencapai output tersebut maka strategi yang akan
dikedepankan adalah melakukan diskusi tehnis antara panitia dan fasilitator
sebelum kegiatan dilaksanakan. Diskusi tehnis ini menyangkut kesepakatan
output, materi dan tehnik pelatihan. Dalam Pelatihan diupayakan kehadiran narasumber
yang memahami perencanaan dan penganggaran dana desa. Selain itu ada testimoni
dari warga yang pernah terlibat dalam perencanaan dan penganggaran desa. Untuk
menjamin pelaksanaan pelatihan berjalan dengan baik, maka perlu disusun
kurikulum pembelajaran. Pemilahan peserta dan pemahaman terhadap karakteristik
peserta juga penting dilakukan. Sementara untuk melihat kemajuan pencapaian dari
para peserta akan dilakukan pre test dan post test. Demi kelancaran kegiatan
panitia menyediakan bahan bacaan, buku panduan, dan bahan-bahan latihan yang
sederhana dan menarik.
1.
Haji Jayadi (BPM)
Lombok Utara sudah masuk pada tahun ke-7,
tuntutan pembangunan sekarang tentang pembangunan Desa dengan Undang-Undang
Desa (no 6 tahun 2014). Proses sejarah tentang uu tersebut sudah mengalami
proses yang memang rumit.
Presiden ingin Desa membangun Indonesia,
sehingga pembangunan Negara di mulai dari Desa atau pinggiran. Alokasi Dana
Desa diambil dari alokasi umum dana pusat, minimal 10 % dialokasikan ke Desa
(amanat uu). Tahun 2015-2016, KLU sudah lebih mengalokasikan kepada Desa dari
10 % tersebut.
Tahun 2016 sudah 21 M lebih untuk 33 Desa yang
ada di KLU. Dana Desa adalah dana dari APBN, presiden sudah berkomitmen untuk 1
Desa 1 M, dan itu bertahap samapai tahun 2020. Sekarang ini pengalaman tahun
kedua, dulu rata2 perDesa 300 juta, sekarang kisarannya 800 juta.
Bagaimana proses peruntukan, pencairan.
Sekarang sudah masuk ke Daerah KLU 16,2 M. Pajak dari Desa akan dikumpulkan ke
Kabupaten, dan akan dikembalikan lai ke Desa sejumlah 10 %.
Dana bagi hasil dari pajak 5,8 M. Ada Desa
yang dapat 2,5 M, dan yang tyerendah adalah 1,5 M.
Desa juga harus mencantumkan PADes, sehingga
semuanya harus melalui satu pintu. Visi Misi yang ada di Desa saat ini adalah
sebagai bukti dari GBHN.
Kepala Desa harus menyusun Rencana Pembanunan
Pemerintah Desa (RKP) setiap tahun. Perencanaan itu harus partisipatif, semua
harus terlibat dalam setiap proses yang ada di Desa. Jika ada potensi dari
pemikiran masyarakat yang memiliki idea tau pendapat yang bagus tetapi tidak di
undang, maka dia bisa hadir tanpa undangan dan memiliki suara yang sama.
Sekarang ada program ada uang, setiap program
yang kita lakukan harus dipertanggungjawabkan. Semua pejabat adalah pelayan
Masyarakat. 33 Desa di KLU, memiliki karakteristik masing-masing, dan dari
pemerintah KLU memberikan kebebasan kepada setipa Desa untuk menentukan
sendiri. Pemerintah Kabupaten hanya memberikan rambu-rambu saja.
Dana Desa harus memiliki daya yang lengkap,
untu data Kompas. Desa Karang Bajo, HUT NTB merupakan salah satu Desa yang Side
nya bisa jalan untuk transparansi penganggaran. Masyarakat Adat akan membentu
karakter Bangsa. Kedepan akan dibentuk Lembaga Kerama Desa di setiap Desa.
Gendu Rasa akan diresmikan, tetapi masih dalam proses. Kedepannya jika itu
sudah terbentuk maka jika ada permaslahan yang kecil, bisa diselesaikan dalam
bentuk Krama Adat tersebut. Karena permasalahan hokum terlalu bertele-tele.
Kita sudah punya peluang untuk mengajak semua
elemen Masyarakat terlibat dalam penganggaran Desa. Isu-isu yang ada sekarang
ini :
1. Tingkat kesejahteraan rendah (diatas 30 %)
Perubahan,
inovasi, dan memiliki nilai tambah. Generasi kita saat ini sudah dijajah dengan
pikiran2 yang bodoh (Belanda). Orang tua pada zaman dulu banyak yang
menyarankan anak2 nya untuk tidak sekolah.
Seiring dengan
kemajuan Bangsa, terdapat tantangan yang sangat berat. Bangsa sekarang sedang
focus pada Narkoba. KLU kita bangga sebagai destinasi wisasata, 3 ili tersebut
sudah masuk zona merah peredaran Narkoba. Pendidikan banyak generasi masih
kawin muda (SMA, SMP). Pdahal kita ingin bagaimana supaya semua tidak ada yang
tidak sekolah, sehingga tidak terjadi los generasi. Manusia yang baik akan
mengelola sumber daya alam yang ada. Generasi KLU di harapakan akan memberikan
perubahan yang baik kedepan.
Penjabaran dari
Masyarakat yang berbudaya, sehingga masyarakat adat bisa terepelihara dengan
baik. Persoalan identitas, sedikit demi sedikit akan tergerus. Sekarang sedang
dibentuk team masing2 Desa. Sebelum terbentuk akan dilakukan oleh orang2
tingkat Desa. Diharapkan semua bisa terlibat dalam menentukan penyerapan
aspirasi tingkat Desa.
99 hari kerja
Bupati KLU, rekrut pasilitator desa, propinsi akan membnetuk majelis adat,
sehingga diharapkan kedepan bisa pembangunan tingkat desa sesuai dengan
karakter masing2.
Peraturan yang
dibawahnya tidak boleh menyalahi aturan yang ada di atasnya. Dana Desa hanya
ada 2 yaitu, fisik dan pemberdayaan.
Itsbad Nikah,
adalah kebutuhan dasar
2. Minggu, 10 April 2016
Perencanaan harus
berbasis data dan dokumen, ini dibutuhkan untuk kompeteisi sehingga usulan
perioritas bisa diakomodir.
Dana Desa
a. Alokasi Dana Desa
b. Dana Desa
c. APBDes
d. Pendapatan Asli Desa (PAD)
No comments:
Post a Comment