Kades Kr. Bajo Saat Lebaran Adat |
SEJARAH BERDIRINYA DESA KARANG BAJO
Bayan merupakan salah satu kecamatan yang ada di ujung timur Kabupaten Lombok Utara. Banyak orang begitu mendengar nama Bayan, maka yang terlintas dipikiran adalah adat dan budaya yang kental dalam kehidupan Masyarakatnya. Bahkan Kecamatan ini dijadikan sebagai pusat kebudayaan untuk Kabupaten Lombok Utara.
Bayan merupakan salah satu kecamatan yang ada di ujung timur Kabupaten Lombok Utara. Banyak orang begitu mendengar nama Bayan, maka yang terlintas dipikiran adalah adat dan budaya yang kental dalam kehidupan Masyarakatnya. Bahkan Kecamatan ini dijadikan sebagai pusat kebudayaan untuk Kabupaten Lombok Utara.
Adat Bayan terbentuk dari 4 komunitas atau kepembekelan Adat, yaitu Loloan, Timuq Orong (Bayan Timur), Bat Orong (Bayan Barat), dan Karang Bajo. Empat kepembekelan memiliki bagian adat dan koordinasi masing-masing, dimana Timuq Orong koordinasi atau rekan kerjanya adalah dengan Loloan yang tugasnya terkait dengan akhirat, dan Karang Bajo koordinasinya dengan Bat Orong terkait dengan ritual kehidupan (duniawi).
Perkembangan roda pemerintahan yang setiap tahunnya selalu mengalami perkembangan, yang pada awalnya semuanya tergabung dalam satu Desa yaitu Desa Anyar, dan kemudian berkembang menjadi Desa-Desa baru yang definitive. Loloan menjadi Desa Loloan, Bat Orong dan Timuq Orong menjadi Desa Bayan, sementara waktu itu Karang Bajo masih tergabung dengan Desa Bayan. Atas dasar inilah sehingga Masyarakat memiliki keinginan untuk menjadi Desa baru, karena 3 kepembekelan adat lainnya sudah memiliki Desa tersendiri.
Dengan kesepakatan untuk membentuk Desa baru atas dasar Kepembekelan Adat, maka Desa ini di beri nama Desa Karang Bajo. Desa Karang Bajo memiliki 7 Dusun pada saat terbentuk, 7 Dusun ini merupakan pemekaran dari 3 Dusun yaitu, Dusun Dasan Baro menjadi 2 Dusun pemekaran, yaitu Dusun Dasan Baro dan Dusun Pelabupati, Dusun Karang Bajo menjadi 3 Dusun yaitu, Dusun Karang Bajo itu sendiri, Ancak Barat, dan Ancak Timur, dan yang terakhir adalah Dusun Lokok Aur menjadi 2 Dusun yaitu, Dusun Lokok Aur dan Dusun Kopang.
Setiap nama Dusun yang memiliki rumah adat diberikan nama sesuai dengan kampung atau rumah adat yang ada di Dusun tersebut. Dusun yang memiliki rumah adat adalah Dusun Karang Bajo, dan Dusun Pelabupati. Sedangkan 5 Dusun lainnya diambil dari nama kampung mereka. Tetapi ada salah satu Dusun yang memiliki rumah Adat yaitu Dusun Lokok Aur, Dusun Lokok Aur ditetapkan namanya karena pada saat pemekaran sudah terdaftar dengan nama dusun sebelumnya, dimana Kepala Dusunnya tidak mendapatkan honor tetapi mendapatkan lahan sawah pecatu. Hal inilah yang menyebabkan nama Dusun tersebut tetap menajdi Lokok Aur.
Jadi, Desa Karang Bajo terbentuk atas dasar ingin memiliki Desa tersendiri dari Kepembekelan Adat Karang Bajo. Tujuannya yaitu untuk memudahkan segala keperluan masyarakat, dan juga untuk melestarikan adat dengan koordinasi yang baik antara pejabat adat dan pemerintah desa, sehingga kedepannya adat menjadi lestari.
No comments:
Post a Comment