Wednesday, February 25, 2015

RUMAH ADAT

Rumah Adat (Bale Mengina)
BALE MENGINA

        Rumah Masyarakat Adat yang ada di Kepembekelan Karang Bajo, Kecamatan Bayan-KLU, pada masa lampau sesungguhnya tidak seperti yang lihat sekarang ini, pada masa yang lalu semua Masyarakat Adat memiliki rumah yang disebut dengan Bale Mengina. Bentuk dari Bale Mengina untuk Masyarakat Adat memiliki sedikit perbedaan dengan bale mengina untuk Pemangku (pejabat adat), yaitu hanya terletak pada bagian depan rumah saja, dimana Untuk Pemangku hanya sebelah yang dibuatkan bagian depannya, sedangkan untuk Masyarakat Adat dibuatkan sesuai dengan ukuran rumah yang ada.


        Ukuran rumah Masyarakat Adat sudah ditentukan, yaitu harus ganjil antara 7 m X 7 m, atau 9 m X 9 m. Pemahaman Masyarakat dengan ukuran lebar dan panjang ini harus ganjil yaitu supaya hasilnya genap, karena angka genap merupakan angka yang baik untuk kehidupan. Bentuk persegi ini untuk mengikuti bentuk Inan Bale sebagai inti dari rumah tersebut. Rumah tidak terlalu besar dan kecil, hal ini untuk tidak terlalu menunjukan tingkat perbedaan ekonomi antar Masyarakat.

        Dalam hal ini yang dibahas adalah bentuk bagian rumah dari atap sampai ponasinya:
Atap rumah terbuat dari bahan ilalang atau dalam Masyarakat local menyebutnya dengan nama re. Bentuk anyaman atap terdapat perbedaan untuk rumah Masyarakat adat dengan bangunan yang didalam kampu, dimana di dalam kampu semuanya menggunakan gelitan sedangkan untuk  rumah diluar kampu semuanya menggunkan meyepek. Pada bagian atas Rumah dibuatkan bamboo yang menjulang keatas sebanyak 4, yang disebut dengan tanggek. Dalam pemahaman Masyarakat Adat Tanggek ini berfungsi sebagai penangkal petir, dimana petir ini tidak akan menyerang sesuatu yang bentuknya runcing.

        Dinding/pagar rumah terbuat dari anyaman bambu ikat yang disebut dengan pagar badak. Besar dari pagar ini harus sesuai dengan panjang atau lebar dari rumah itu sndiri, karena tidak boleh disambung. Bentuk anyaman untuk bagian bamboo yang horizontal disebut lolo, dan jumlahnya harus ganjil. Sedangkan untuk bagian yang vertical disebut dengan pakan dan jumlahnya tidak tentu tergantung dari kebutuhan untuk bisa mencukupi lebar atau panjang rumah tersebut.

        Pondasi dari rumah Masyarakat Adat, ukurannya sesuai dengan besar rumah yang akan dibuat yaitu antara 7 m X 7 m atau 9 m X 9 m, sedangkan untuk tinggi pondasi disesuaikan dengan kemiringan tanah tempat pembangunan rumah, jika tanahnya datar maka tinggi pondasinya sekitar 40 cm sampai 50 cm, tetapi jika sedikit miring maka bisa samapi 120 cm.

        Bentuk pintu Rumah yang ada di Masyarakat Adat berbeda dengan pintu untuk rumah Amaq Lokaq gantungan Rombong dan Kyai lebe, dimana untuk Masyarakat adat cara menutup dan membukanya dengan dengan menarik kesamping,sedangkan untuk pemangku dengan cara medorong kedalam seperti para pintu rumah kebanyakan orang yang sekarang.
Alat ikat yang digunakan dalam pembuatan rumah yaitu dari rotan dan bamboo, dimana bahan-bahan tersebut diperolah langsung dari alam, sedangkan untuk penggunaan bahan yang menggunakan besi seperti paku dan lain-lain tidak digunakan karena harus menggunakan bahan alami semua.

        Didalam rumah terdapat Amben Beleq dan Amben Berik sebagai tangga untuk naik ke Inan bale. Amben Beleq ini berukuran lebih besar dimana batasnya yaitu dari pagar sampai tiang tengah Inan Bale, sedangkan Amben Berik dari tiang tengan Inan Bale sampai Tiang pinggir Inan Bale. Untuk ukuran Amben beleq ini adalah didalam Rumah Masyarakat Adat, sedangkan untuk ukuran Amben di Rumah Amaq Lokaq dan Kyai Lebe harus lebih kecil, yaitu bagaimana dalam rumah itu bisa mengelilingi Inan bale.

No comments:

Post a Comment