Tuesday, February 24, 2015

PENENTUAN SAJI KRAMA ADAT

Saji Kerama Adat
Saji Krama adalah keputusan dari para tokoh adat dan ahli waris sane kadang bangsa dari keluarga pengantin perempuan, dimana pengambilan keputusan musawarahnya ditentukan dari bagaimana proses pemulangan, status pengantin perempuan dan hubungan yang ada pada kedua belah pihak. Saji krama ini bisa berubah setiap saat tergantung dari harga rupiah, yang tidak bisa berubah adalah ulun dedosan dan atau sejumlah uang bolong (kepeng susuk).
Dalam keputusan saji krama khususnya di Desa Karang Bajo, karena sudah menjadi sebuah desa sehingga hal-hal yang ketentuannya ada dalam saji krama tersebut dimasukan dalam sebuah peraturan Desa (perdes) Desa Karang Bajo.
Pada zaman dahulu awalnya di zaman orde baru, yang memimpin dalam penentuan saji kerama perkawinan adalah pembekel bukan kepala dusun, tetpi karena jangkauan pembekel yang sangat luas sehingga sekarang Kepela Dusun yang nantinya akan menyampaikan hasil kepada Pembekel Adat.
Hal – hal yang menyangkut saji karma adat adalah sebagai berikut :
1.    Ulun dedosan = 244 kepeng susuk
Karena pada masa ini uang bolong atau kepeng susuk sangat langka, sehingga 44 uang bolong wajib sebagai pemegat dan yang 200 uang bolong bisa diganti dengan rupiah senilai Rp 200.000,- karena satu uang bolong saat ini harganya Rp 1.000,-. Tetapi pada tempat lain juga masih ada yang harus menggunakan uang bolong yang jumlahnya 244 tersebut yaitu di Dusun Dasan Gelumpang Desa Sukadana, jika dalam mencukupi jumlah uang bolongnya ada kendala maka dari kedua belah pihak akan diadakan musawarah”apakah yang digunakan uang bolong dari pihak perempuan dengan catatan gati rugi rupiah atau mencari informasi kemungkinan ada ditempat lain”.
Apabila terdapat salah satu warga yang kawin dengan Masyarakat adat diluar Dusun Dasan Gelumpang, maka perlakuan sama. Artinya walaupun mereka dari pihak keluarga laki-laki akan tetap dengan menyertakan uang bolong sejumlah 244 tersebut. Hal ini menurut pandangan Masyarakat setempat bahwa yang namanya ulun dedosan itu merupakan inti dari sebuah saji karma sehingga tidak bias diganti dalam bnetuk apapun.
Ulun Dedosan ini memiliki pembagian yang sangat berbeda dimana Kepala Dusun mendapatkan 50 % dan Ahli Waris Sane Kadang Bangsa lainnya mendapatkan sisanya. Pembagian ini diambil sperti itu karena Masyarakat adat menyadari bahwa tugas seorang kepala Dusun sangat berat karena sejak awal terbentuknya sebuah keluarga samapi pada akhir dari keluarga tersebut.
2.    Saji Krama Biasa = 6.000 kepeng susuk
Pada sekitar tahun 1990-an masih terdapat Masyarakat Adat yang mampu membayar Saji Kerama Biasa dengan jumlahnya 6.000 tersebut, setelah itu sudah tidak ada lagi karena susahnya mendapatkan uang bolong (kepeng susuk). Saji Kerama Biasa diganti dengan Rupiah yang nilainya setiap saat bisa berubah – ubah. Pada awal mulanya setelah tahun 1990-an 6.000 kepeng susuk dinilai dengan Rp. 300.000, kemudian berkembang lagi menjadi Rp. 600.000, dan dari sekitar tahun 2012 samapi sekarang sudah menjadi Rp 1.200.000,- untuk penukaran Saji Kerama Biasa yang 6.000 kepeng susuk tersebut.
Saji Kerama ini merupakan sejumlah uang yang menjadi bagian untuk Ahli waris Sane Kadang Bangsa yang ikut bertanggung jawab atas perkawinan sampai pada menjadi sebuah keluarga yang baru serta pada pada permasalahan tertentu didalam keluarganya nanti.
3.    Kereng Petak (kain putih/kain kafan)
Kereng Petak ini ada dua, yang pertama untuk Pembekel (kadus) yang menjadi saksi dalam perkawinan, dan yang bagian kedua adalah wali yang menikahkan kedua mempelai atau calon    pengantin.
Kereng Petak ini menjadi symbol sebuah hubungan dalam membina rumah tangga adalah hubungan yang suci dan mulia.
4.    Tombak (pemangan)
Ini merupakan symbol bentuk penyerahan jiwa dan raga pengantin laki-laki kepada pihak keluarga perempuan karena telah membawa kabur anak perempuannya. Dengan penyerahan tombak tersebut sebagai bukti bahwa segala keputusan yang dibuat oleh pihak keluarga perempuan akan diterima oleh pihak laki-laki.
Jumlah tombak (pemangan) ini berbeda –beda, pada Masyarakat adat yang umum jumlahnya hanya dua, sedangkan pada keturunan pemangku jumlahnya tiga. Perbedaan ini terjadi karena pemangku adalah pejabat adat serta memiliki tanggung jawab yang lebih besar sehingga jumlahnya menjadi lebih banyak.
5.    Wirang
Wirang merupakan ternak yang yang harus diserahkan kepada pihak perempuan yang berupa 1 ekor sapi jika dari komunitas adat kepembekelan Karang Bajo, jika keturunan Pemangku (pejabat adat) maka jumlahnya 2 ekor, tetapi jika dari Kepembekelan Bayan Barat (Bat Orong) atau Bayan Timur (Timuk Orong) maka sapi wirangnya bisa 2, 3, 6, 9 atau 12 ekor, hal ini karena dari garis keturunan Raden atau Denda.
Ternak wiring ini akan dikorbankan dipihak keluarga perempuan dan akan dijadikan sebagai menu makanan bersama antara 2 keluarga, yaitu dari keluarga perempuan dan laki-laki.
6.    Ajin Gubuk Karang Bajo
Ajin Gubuk Karang Bajo ini adalah hasil kesepakatan yang telah diambil oleh para tokoh Adat Karang Bajo yang menetapkan sebesar Rp. 40.000,-. Dana yang masuk ke Kas Gubuk Karang Bajo ini akan digunakan untuk segala keperluan yang ada di Gubuk Karang Bajo, baik untuk perbaikan rumah Pemangku maupun untuk keperluan ritual adat.
Dalam penelolaan uang yang masuk adalah Lembaga Pranata Adat Gubuk Karang Bajo-Bayan, Lembaga ini memang dibentuk oleh Masyarakat Adat untuk membantu dalam segala kebutuhan dari Masyarakat Adat yang berhubungan dengan kerjasama atau pengaturan diluar dari prosesi adat.
7.    Lang-Lang
Lang-Lang merupakan orang yang bertugas untuk mengundang para tokoh adat atau Pemangku dalam setiap ritual atau prosesi Adat. Yang menjadi Lang-Lang Gubuk Bajo adalah orang yang menjabat sebagai Amaq Lokaq Dasan Ancak dan Amaq Lokaq Pelabupati, saat ini adalah Artanom (Dasan Ancak) dan Aman Jaya (Pelabupati).
Uang atau dana yang diberikan kepada Lang-Lang ini merupakan sebagai kontribusi atau biaya untuk perjalanan dalam melaksanakan tugasnya.
8.    Pengurus Pranata Adat
Lembaga yang mengurus segala kebutuhan diluar dari ritual adat adalah Lembaga Pranata Adat Gubuk Karang Bajo-Bayan.
Lembaga Pranata Adat ini didirikan pada tahun 2008 dan sudah memiliki akta notaries yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendara, dan di bantu oleh bidang-bidang atau coordinator.
9.    Pembekel
Pembekel merupakan jabatan yang ada dikomunitas adat yang tugasnya menyiapkan segala sesuatu yang ada di Masyarakat Adat, baik itu untuk menyiapkan setiap prosesi adat mapun dalam pemberhentian dan mengangkatan pejabat adat (Pemangku).
Pembekel ini dipilih berdasarkan garis keturunan, yaitu dari keturunan Amaq Lokaq Gantungan Rombong, Amaq Lokaq Pande, Walin Gumi atau Kyai Lebe. Prose pengangkatannya berdasarkan musawarah dari para tokoh adat.
10.    APBDES
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) dialokasikan karena Desa merupakan Lembaga pemerintah ditingkat bawah yang sebagai Penanggung Jawab setiap Lembaga yang ada di Desa, dan bertanggung jawab juga dalam Saji Krama yang sudah dimasukan dalam Perdes tersebut.
11.    Administrasi Dusun
Kepala Dusun ini adalah orang yang tugasnya membantu Pembekel Adat dalam setiap prosesi dan Ritual yang dilakukan oleh Masyarkat Adat di Dusun, baik itu dalam menentukan Saji Krama Adat.
12.    Administrasi RT
RT ini merupakan wakil dari Kepala Dusun, sehingga dalam setiap kegiatan ini selalu ada koordinasi dari Pembekel, Kepala Dusun dan RT.
13.    Lain Dusun atau lain Desa
Dalam Saji Krama Adat, jika terdapat perkawinan antara beda Dusun maka nilainya yaitu Rp. 25.000,- dan apabila terdapat lain Desa atau Kecamatan maka nilainya adalah Rp. 50.000,-.
14.    Ampah-Ampah
Ampah-ampah ini merupakan tindakan salah yang dilakukan oleh pihak laki-laki selama proses pengambilan perempuan yang dijadikan sebagai istri, dimana dalam tindakannya itu menimbulkan ketersinggungan atau kemarahan keluarga dari pihak perempuan sehimgga diberikan sanksi yang dinamakan dengan ampah-ampah. Ampah-ampah ini ada 3, yaitu ringan, sedang, dan berat.
a.    Ampah-ampah ringan
Ampah-ampah ringan yaitu kesalahan yang ringan, seperti kita main-main dirumah keluarga perempuan di minggu yang sama saat kita kawin. Sanksinya hanya dengan niali uang sejumlah Rp. 49.000,-
b.    Ampah-ampah sedang
Perbuatan salah yang dilakukan tidak ringan dan tidak berat itulah yang dimaksud dengan Ampah-ampah sedang, seperti kita katahuan pada malam kita mengambil calon istri. Sanksinya yaitu sebesar Rp. 490.000,-
c.    Ampah-ampah berat
Ampah-ampah berat merupakan kesalahan yang sangat patal seperti mengambil perempuan dihadapan orang tua dan keluarganya. Ini dianggap sebagai kesalahan yang sanat berat oleh Masyarakat Adat karena diangggap telah meremehkan keluarga perempuan. Sanksinya yaitu Rp. 4.900.000,-
        Pada dasarnya, sanksi adat atau ampah-ampah ini dimasa lampau itu berupa uanga bolong (kepeng susuk) seperti jumlah yang tertera di atas, tetapi karena uang bolong pada masa yang sekarang sulit didapatkan sehingga diganti dengan rupiah.
15.    Jeruman (penghubung)
Jeruman merupakan orang yang ikut serta dalam membantu proses pelarian si perempuan, atau dalam bahasa yang umum adalah sebagai jembatan cinta dari dua insane.
16.    Aik Susu
Aik susu dalam keputusan Saji Krama adalah untuk Ibu Kandung dari perempuan yang kawin, hal ini ditetapkan oleh Masyarakat Adat dimasa sekarang ini. Pada masa lalu hal ini tidak ditetapkan, karena menurut Masyarakat Adat jasa orang tua tidak bisa digantikan dengan apapun juga, apalagi dengan sejumlah uang.
Dengan adanya kemajuan jaman, pola pikir Masyarakatpun berubah, sehingga pada masa yang sekarang nilai air susu seorang ibupun dinilai dengan Rupiah, yaitu Rp. 150.000,- jika anaknya kawin dengan orang dalam satu Dusun, tetapi jika kawin dengan orang diluar Dusun sebesar Rp. 200.000,-.
17.    Aman Jangan dan Inan Nasiq (Keluarga Ibu )
Aman Jangan merupakan saudara laki – laki dari Ibu Kandung perempuan, yang tugasnya untuk memasak ternak sapi Wirang yang diserahkan oleh pihak laki-laki.
Inan nasiq adalah saudara perempuan dari Ibu Kandung pengantin perempuan, yang tugasnya untu memasak nasi pada saat prosesi tampah wiring dan atau proses perkawinan secara adat.
18.    Wali dan Inan Meniq ( keluarga dari Bapak)
Wali adalah saudara laki-laki dari Ayah Kandung pengantin perempuan yang tugasnya sebagai wali dalam perkawinan secara adat, sehingga disebut denan wali adat. Tetapi jika tidak ada satupun yang bisa dijadikan sebagai wali adat maka di gunakanlah wali hakim, yaitu dari Walin Gumi (wali hakim Masyarakat Adat).
Inan Meniq ini berbeda dengan Inan Meniq yang dalam Kampu Karang Bajo, Inan meniq disini adalah saudara perempuan dari Ayah Kandung pengantin perempuan, dan tugasnya untuk mengatur penggunaan beras pada saat prosesi tampah wiring dan atau perkawinan adat.
19.    Aji Pada Aji Toaq Lokaq
Aji Pada Aji Toaq Lokaq adalah sebagai bentuk penghormatan terhadap semua tokoh Masyarakat yang diwilayah tersebut, sehingga dimasukan dalam ketentuan Saji Krama Adat senilai Rp. 10.000,-
20.    Pelengkak
Pelengkak merupakan nilai yang minta oleh kakak kandung pengantin perempuan karena telah mendahuluinya untuk menikah. Nilai ini merupakan keputusan yang mutlak berdasarkan dari permintaa orang yang telah di lengkak (kakak pengantin perempuan yang belum menikah).
Tetapi pada masa sekarang, diamana terkadang nilai pelengkak ini terlalu tinggi dan tidak mampu disiapkan oleh pengantin laki-laki, sehingga dari Masyarakat Adat dan Sane Kadang Bangsa menetapkan nilai maksimal yaitu sebesar Rp. 300.000,-.
21.    Masjid
Dalam Saji Krama Adat ini juga ditentukan untuk KAS yang masuk kedalam Masjid yang ada di Dusun tersebut yaitu sebesar Rp. 50.000,-
22.    Kyai Adat
Kyai Adat adalah tokoh agama secara adat yang ada di Dusun, tugasnya adalah sebagai pemotong ternak yang di korbankan pada saat tampah wiring, dan sebagai pemimpin do’a pada puncak acara yaitu meriap. Meriap merupakan puncak acara dalam setiap prosesi adat yang dilaksnakan oleh Masyarakat Adat.



No comments:

Post a Comment