Friday, February 27, 2015

RITUAL MASYARAKAT ADAT

Memurak
RITUAL MASYARAKAT ADAT

        Setiap Masyarakat adat yang ada di Bayan, selalu melaksanakan setiap upacara adat dengan pemotongan ayam, walaupun pada saat acara tersebut ada pemotongan ternak yang lebih besar, seperti kambing atau sapi. hal ini diyakini oleh Masyarakat adat bahwa setiap ritual atau upacara adat adat ayam merupakan ternak yang wajib ada. Ada beberapa tahapan dalam setiap upacara adat yang dilaksanakan oleh Masyarakar adat Bayan dalam kehidupannya, Yaitu :


1. Pemberian Nama Pemberian nama anak dalam adat Bayan harus oleh kyai adat, walaupun nama tersebut diajukan atau atas persetujuan dari keluarga. Anak yang beru lahir terdapat cara yang dilakukan, yaitu Selametan dan Buang Awu a. Selametan Selametan merupakan cara pemberian nama yang pelaksanaanya lebih ringan, dimana dalam pelaksanaannya hanya dengan pemotongan ternak berupa ayam. b. Buang awu Buang Awu ini adalah cara yang lebih besar dan lebih berat dalam upacara pemberian nama anak, dimana ternak yang harus di potong adalah kambing, dan juga harus membuat olah-olahan siwaq (9). Olah-olahan siwaq adalah membuat jenis kue adat sebanyak sembilan jenis, yaitu :Peset, gula kelapa, dodol, kelepon, surabi, bubur petak, bubur abang,wajik dan jongkong.

2. Potong Rambut/Kurisan (mengkuris) Mengkurus merupakan upacara potong rambut yang dilakukan oleh Masyarakat adat. Dalam pelaksanaannya yang berhak memotong rambut adalah Kyai Adat, hal ini karena pada masa lalu yang bisa do'a adalah para Kyai Adat. Dalam upacara ini yang di potong adalah kambing.

3. Kitanan (sunatan) Anak laki-laki yang pada saatnya dikitan akan dilaksankan sunatan, diamana yang orang yang berhak mengkiatan itu adalah Penyunat. Penyunat merupakan orang yang garis keturunannya sebagai pengkiatan (penyunat). Dalam ritual sunatan ini yang di potong dalah harus sapi.

4. Nikah (kawin) Perkawianan yang dilaksankan secara adat adalah menikahkan sepasang manusia untuk menjadi sebuah keluarga yang utuh. Dimana dalam pelaksanaanya harus, yang menikahkan adalah Kyai Adat, berdasarkan penyerahan dari wali adat. Wali Adat ini merupakan seorang laki-laki yang garis keturunannya dari keluarga laki-laki ayah pengantin perempuan. Saksi dalam perkawinan adat ini yaitu dari Pembekel (Kadus Adat). Shahadat yang dibaca dalam proses ini adalah shahadat Bayan, yang menggunakan bahasa Arab dan Jawa Kuno (Jejawen). Yang dipotong dalam pelksanaanya perkawinan ini adalah klambing.

5. Tampah Wirang Tampah wirang merupakan pemotongan ternak sapi dari pihak laki-laki di tempat keluarga perempuan. Dalam upacara ini, dua keluarga akan dipersatukan. Ternak sapi yang dipotong akan dinikmati oleh semua keluarga besar anatara pihak laki-laki dan keluarga pihak perempuan.

6. Kematian Upacara kematian dalam Masyarakat Adat ini dilaksanakan dengan beberapa cara:

        Bagi keluarga yang mampu, maka pelaksanaannya dilaksanakan secara langsung pada haru ketujuh oarang yang meninggal, jika keluarga tidak mamapu maka akan dilaksanakan lain hari atau digabung dengan pihak keluarga lain yang juga melaksanakan rutual kematian tersebut. Pelaksanaanya ritual ini selama tujuh hari atau disebut dengan nituk (7).
        Jenazah orang yang meninggal kan di sholati oleh Kyai adat saja. Tetapi pada saat sekarang ini, setelah Kyai Adat menyolatkan jenazah diberugak, maka jenazah akan dibawa ke Masjid untuk di sholatkan oleh jamaah umum lainnya. Demikian bebrapa proses ritual yang dilakukan oleh Masyarakat Adat Bayan selama hidup, dari kelahiran sampai kematian. Intinya adalah, setiap ritual harus mengirbankan ternak, mulai yang paling kecil yaitu ayam, sampai yang paling besar seperti sapi. Mungkin dalam tulisan ini masih banyak terdapat kekurangan yang belum dijelaskan, maka untuk anda yang ingin mengetahui lebih jelas atau mau berbagi pendapat dan pengalaman bisa menghubungi Email di jetsbudaya@gmail.com

1 comment:

  1. dari semua tulisan yg saya baca tentang ritual adat budaya lombok utara baik di sini maupun penulis yang laen..sudah bagus namun ada beberapa hal yg harus di perbaeki di antaranya terkait dengan Tata bahasa, penggunaan frase dan perbendaharaan kata yang belum maksimal..disini saya menangkap satu hal bahwa penulis muda KLU butuh semacam pendidikan jurnalis..dan jujur saja saya juga masih mau belajar.. bagaimana renten kalau kita bersatu untuk mengetuk pintu pemerintah daerah agar memperhatikan penulis muda yg peduli adat budaya?

    ReplyDelete