Amaq Lokaq Gantungan Rombong |
SISTEM KELOLA TANAH KELUARGA
Tanah merupakan suatu hal yang snagat bernilai pada saat ini, dimana dari masa kemasa harga tanah selalu naik. Manusia semakin bertambah dan tanah yang kosongpun semakin berkurang. Jika kita kembali kemasa lampau dari sejarah nenek moyang kita maka tanah ini merupakan harta yang tidak begitu bernilai diamana satu keluarga bisa memiliki sekian hektar tanah dengan hanya mengelola tanpa harus membeli. Dalam keluarga saya, terdapat jenis kelola tanah yang asal-usul tanah tersebut seperti cerita diatas, dimana tanah yang saya tempati saat ini adalah tanah yang hanya dimiliki oleh satu keluargan yang dulunya hanya satu Kepala Keluarga (KK), tetapi sekarang sudah mencapai 30 KK lebih.
Tanah merupakan suatu hal yang snagat bernilai pada saat ini, dimana dari masa kemasa harga tanah selalu naik. Manusia semakin bertambah dan tanah yang kosongpun semakin berkurang. Jika kita kembali kemasa lampau dari sejarah nenek moyang kita maka tanah ini merupakan harta yang tidak begitu bernilai diamana satu keluarga bisa memiliki sekian hektar tanah dengan hanya mengelola tanpa harus membeli. Dalam keluarga saya, terdapat jenis kelola tanah yang asal-usul tanah tersebut seperti cerita diatas, dimana tanah yang saya tempati saat ini adalah tanah yang hanya dimiliki oleh satu keluargan yang dulunya hanya satu Kepala Keluarga (KK), tetapi sekarang sudah mencapai 30 KK lebih.
Tanah keluarga ini tidak boleh diperjual belikan. Tanah keluarga ini dalam pengelolaannya sistem warisannya tidak kepada anak perempuan, semuanya untuk anak laki-laki, tetapi anak perempuan jika terdapat masalah dalam rumah tangganya maka keluarga laki-laki yang bertanggung jawab untuk kelangsungan hidup dan menampung yang perempuan. Laki -laki yang berhakpun hanya mendapatkan tanah tersebut untuk mendirikan satu rumah saja tidak boleh lebih. Satu orang satu rumah dan tanah yang masih kosong akan menjadi tempat anak laki-laki yang berikutnya.
Rumah yang dibangun harus saling berhadapan dan saling membelakangi, dimana rumah yang saling berhadapan diantaranya terdapat berugak saka enam dan tidak boleh saka empat, hal ini tujuannya jika terdapat dua rumah yang kedangan tamu masih mempunyai tempat masing-masin untuk menerima tamunya dan juga dalam setiap puncak ritual yang dilaksanakan secara adat harus menggunakan berugak saka enam. Rumah hadapnya harus timur dan barat, diamana menurut sejarah dari para leluhur yaitu sebagai pentilasi yang bisa langsung cahaya mataharinya masuk rumah.
Setiap KK tidak boleh membuat pagar keliling rumahnya, hal ini untuk menjaga sosial anatar keluarga dalam satu kampung tanha keluarga tersebut. Pada bagian terluar dari kampung tanah kelurga ini dikelilingi oleh lumbung padi, dimana dibawah lumbung padi ini terdapat ternak-ternak sapi. Dalam penjagaan kampung ini adalah secara bersama karena semuanya masih dalam satu lingkungan. Jika para pembaca ingin melihat langsung bentuk tanah keluarga saya anda bisa mengunjungi tempat saya yaitu di Dusun Dasan Baro, RT. 01, RW. 06, Desa Karang bajo, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat-Indonesia
No comments:
Post a Comment