Menyorong |
Tradisi Perkawinan Secara Adat Dalam tradisi adat Bayan, bersatunya dua insan dan dua keluarga melalui pernikahan atau perkawinan memiliki beberapa tahapan, diantaranya yaitu :
1. Kawin Lari
Tradisi ini berbeda dengan sebagian daerah lainnya, dimana dalam mengambil perempuannya harus diambil secara diam-diam tanpa sepengetahuan dari pihak keluarga yang perempuan, hal ini diyakini oleh Masyarakat Adat bahwa tidak adanya unsur paksaan atau perjodohan yang dilakukan oleh pihak keluarga, dimana setiap insan berhak menentukan pilihan hidupnya dalam memilih pasangan hidup.
2. Mejati
Setelah orang tua dari pihak perempuan menyadarai bahwa anakanya telah hilang, maka dipagi harinya akan memberi tahu keluarga lainnya dan kepala kampung atau Kepala Dusun yang disebut dengan Mejati.
3. Nyelabar
Pihak keluarga laki-laki akan memberitahu kepala kampung atau kepala dusun, bahwa keluarganya telah membawa lari anak seseorang untuk dijadikan sebagai isteri, maka informasi ini akan dilanjutkan untuk disampaikan kepada kepala dusun dari pihak perempuan, yang kemudian disampaikan lagi kepada keluarga perempuan oleh kepala dusunnya.
4. Mengeros
Dengan informasi yang sudah diterima oleh pihak keluarga perempuan, maka dikumpulkan semua keluarga terdekat untuk dimusawarahkan dan sanksi apa saja yang harus diberikan kepada pihak laki-laki yang telah membawa kawin lari anaknya. Proses musawarah ini yang dinamakan dengan mengeros.Musawarah ini akan menghasilkan keputusan sejumlah saji krama adat yang harus dibayar oleh pihak laki-laki. Pelaksanaanya diambil berdasarkan urip (hari) kawin larinya, hitungan disebut dengan urip telu (3)yaitu tiga hari setelah dia kawin lari, urip lima (5)yaitu lima hari setelah dia kawin lari, dan nutulin yaitu sesuai dengan hari pada saat dia kawin lari.
5. Mengkawin (nikah)
Pelaksanaan akad nikah yaitu dengan mengucapkan dua kalimat sahadat oleh mempelai sama seperti pernikahan pada umumnya, tetapi yang membedakan adalah perkawinan secara adatnya, diamana dalam prosesi ini yang menikahkan adalah Kyai Adat atas persetujuan dari wali (paman dari pengantin perempuan), dengan disaksikan oleh pembekel adat atau kepala dusun. Dua kalimat syahadat yang dihapalkan oleh penganti pria berbeda dengan syahadat islam pada umumnya, tetapi memiliki arti yang sama, hanya menggunakan bahasa jejawen (jawa Kuno)
6. Menyorong
Penyerahan sanksi adat berdasarkan keputusan dari mengeros ini disebut dengan menyorong. Dalam prosesi ini akan diadakan makan bersama dua keluarga besar sebagai bentuk dari rasa syukur bahwa keturunan mereka telah melakukan sunnah Rasul yaitu menikah.
No comments:
Post a Comment