Sunday, May 31, 2015

TAMPAH WIRANG

Sapi Wirang Yang di Korbankan
TAMPAH WIRANG

        Masyarakat Adat Bayan yang menjalankan tradsisi kawin lari memiliki ketentuan saji karma Adat, salah satu saji karma adat tersebut adalah dikenakan satu ekor sapi. Sapi tersebut merupakan saji karma yang diserahkan oleh pihak laki-laki kepada keluarga pihak perempuan, dalam Masyarakat Adat Bayan menyebutnya dengan sapi wiring.
Tampah Wirang merupakan acara pemotongan ternak yang diserahkan oleh pihak laki-laki tersebut kepada pihak perempuan. Sapi tersebut akan dikorbankan atau disembelih dikeluarga pihak perempuan, dan akan dijadikan sebagai lauk pauk untuk makan bersama dua keluarga besar.

        Dalam acara Tampah Wirang ini, keluarga laki-laki akan
mengundang semua keluarganya untuk mengantar sapi kepada keluarga perempuan, setelah tiba dikeluarga perempuan langsung dikorbankan pada hari itu juga. Pihak dari keluarga perempuan juga akan mengundang semua keluarganya untuk sama-sama menyaksikan dan memotong ternak wiring yang telah dibawa oleh pihak laki-laki.

       
Adat dan tradisi Tampah Wirang di Bayan merupakan salah bentuk untuk menjaga hubungan silaturrahmi sesama keluarga dan masyarakat. Adat dan budaya selalu membawa kebaikan dalam hubungan social, memiliki pilosofi yang penuh dengan syarat makna.

        Koordinator atau penanggungjawab dalam setiap pekerjaan ditentukan berdasarkan dari garis keterunan pihak perempuan. Yang bertanggungjawab untuk mengatur penggunaan beras adalah Inan Menik. Inan Menik adalah saudara perempuan dari ibu kandung pengantin perempuan. Untuk memasak daging sapi yang bertanggungjawab adalah Aman Jangan, Aman Janan adalah saudara laki-laki dari pihak perempuan. Kemudian yang bertanggungjawab untuk memasak nasi adalah saudara perempuan dari ayah kandung pengantin perempuan. Yang terakhir adalah sebagai wali adalah saudara laki-laki dari ayah kandung siperempuan.

       
Bulan pelaksanaan untuk acara Tampah Wirang hanya pada bulan-bulan tertentu, seperti Bulan rabiul awal boleh dilaksanakan setelah lewat tanggal 12 menurut Wariga Sereat Adat Bayan, atau setelah acara Maulid Adat yang dilaksanakan dalam Kampu. Pada bulan rajab boleh dilaksanakan mulai dari tanggal satu sampai dengan sebelum tanggal 15 sya’ban. Untuk bulan syawal acara Tampah Wiran boleh dilaksanakan mulai dari tanggal 2 (dua) sampai akhir bulan. Sedangkan untuk bulan julhijjah waktu yang diperbolehkan adalah setelah tanggal 10, atau sesudah acara lebaran haji (lebaran pendek) dilaksanakan dalam kampu.

        Hari yang digunakan adalah berdasarkan Urip pemulangan, urip pemulangan merupakan hari saat laki-laki mencuri siperempuan untuk dijadikan sebagai isteri. Urip ada 2 (dua) yaitu urip 3 (tiga), adalah hari ketiga setelah kawin lari, dan yang kedua adalah urip 5 (lima), merupakan hari kelima setelah kawin lari. Hari yang digunakan keberikutnya juga bisa pada hari yang sama saat kawin lari, itu disebut dengan Nutulin.

        Jika dari hitungan hari berdasarka urip atau nutulin tersebut tidak bertepatan dengan hari jum’at, maka harus dilaksanakan roah jumat setelah acara Tampah Wirang. Sehingga banyak Masyarakat Adat Bayan yang melaksanakan acara Tampah Wirang pada hari jum’at, sehingga acara tersebut selesai hanya pada satu hari itu saja, atau tidak perlu roah jumat lagi untuk merangkap acara Tampah Wirang. Karena periapan (makan bersama puncak acara) dapat didobelkan (dua periapan sekaligus), yaitu periapan Tampah Wirang dan Peripan Roah Jumat.

        Hari jumat bisa digunakan wlaupun tidak sesuai dengan urip kawin lari, karena hari jum’at merupakan diwasa (hari baik) Lokaq, artinya adalah hari jum’at merupakan hari yang paling baik diantara hari-hari lainnya. Masyarakat Adat Bayan dalam menentukan tanggal tiap bulannya selalu dimulai dari hari jum’at, oleh karena itu hari ini sangat special dibandingkan dengan hari-hari lainnya.

        Aturan dan ketentuan yang dibuat oleh para leluhur terhadap setiap ritual yang dilaksanakan semuanya memiliki arti dan makna tersendiri. Bulan, hari, dan tata cara pengambilan tugas dan tanggungjawab yang ditentukan sebagai bentuk untuk menjaga hubungan sesama keluarga dan masyarakat.
Kesenian Gendang Beleq



No comments:

Post a Comment