Kabupaten Lombok Utara telah membuat Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat melaui Perda No. 6 Tahun 2020. Isi dari Perda tersebut mengatur tata cara tentang bagaimana proses dan tata cara untuk menetapkan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang ada di Lombok Utara melalui Peraturan Bupati atau Surat Keterangan Bupati kedepannya.
Di 2021, Pemda KLU sudah membuat Peraturan Bupati No. 34 yang mengatur tata cara identifikasi, inventariasi, verifikasi dan validasi Masyarakat Hukum Adat Lombok Utara. Dengan adanya Perbup ini maka sudah terpenuhi secara regulasi tahapan maupun prosedur untuk memberikan pengakuan hukum kepada Masyarakat Adat yang ada di Dayan Gunung.
Akhir Tahun 2022, Pemerintah Daerah melalui DP2KB PMD sudah membentuk Tim Identifikasi dan Inventarisasi Masyarakat Hukum Adat yang ada di Kabupaten termuda di Nusa Tenggara Barat. Tim yang dibentuk ini bertugas untuk mendata infirmasi yang ada di masyarakat terkait 5 hal yaitu, kesejarahan, struktur adat, awik-awik atau aturan adat, wilayah adat, dan aset adat. Ke-5 poin tersebut merupakan substansi ataupun syarat yang tercantum di peraturan daerah no.6 tahun 2020.
Tim Identifikasi dan Inventarisasi ini berjumlah 30 orang, dimana mereka berasal dari berbagai kalangan seperti Masyarakat Adat itu sendiri, NGO, Akademi, dan Struktural. Camat merupakan bagian dalam Tim Ini, dan Kepala Dinas DP2KB PMD adalah sebagai ketua Penanggungjawab.
Mitra Pemda atau dalam hal ini DP2KB PMD yaitu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah Paer Daya, yang memang memiliki fokus untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Adat bagian utara Gunung Rinjani.
Proses Identifikasi dan Inventarisasi direncanakan bisa tuntas selama 8 Bulan, dari November 2022 sampai Juni 2023.
Sebelum memulai proses turun lapangan untuk menggali informasi secara langsung dari Masyarakat, para Tim ini diberikan pelatihan selama 2 hari di lesehan Sasak Narmada yang ada di Tanjung. Materi yang diberikan mencakup bagaimana tahapan dan tata cara menggali informasi yang sesuai dengan peraturan yang ada, serta tidak menyinggung ataupun memaksa masyarakat.
Hasil dari Tim Identifikasi dan Inventarisasi ini kedepan akan diserahkan kepada Tim Verifikasi dan Validasi, dimana ketuanya adalah Sekda Kabupaten Lombok Utara, baru setelah itu bisa ditetapkan melalui Peraturan Bupati atau SK Bupati.
Hal ini tentu sangat disambut baik oleh warga Masyarakat yang ada di Lombok Utara, dimana banyak pihak mengetahui memang keberadaan Masyarkat Adat Lombok Utara masih eksis sampai saat ini.
Bayan merupakan nama kelompok Masyarakat Adat yang sudah dikenal hampir seluruh Indonesia, karena Kecamatan Bagian Timur Lombok Utara ini setiap tahun masih tetap menajalankan taradisi seperti Maulid dan Lebaran, bahkan beberapa ritual kecil lainnya.
Tentu dengan adanya proses Penetapan masyarakat Hukum Adat ini menjadi ruang bagi Masyrakat Adat untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai bagian dalam negara atau pemerintah daerah yang telah memberikan banyak nilai dalam pembangunan.
Untuk Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sendiri perlu di apresiasi, dimana pemerintah daerah yang baru seumur jagung ini mampu membuat regulasi untuk mengatur masyarakatnya, padahal kita sama-sama mengetahui saat ini negara sendiri belum bisa memenuhinya.
Sudah belasan tahun para pejuan Undang-Undang Organik untuk Masyarakat Adat belum juga ditetapkan oleh NKRI, bahkan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara sudah melakukan berbagai cara untuk memperjuangkan ini, tetapi masih belum bisa terealisasi.
Semoga dengan langkah yang di ambil oleh Pemrintah Kabupaten Lombok Utara menjadi pemantik untuk Negara dan juga beberapa kabupaten lainnya, sehingga Keberadaan Masyarakat Adat yang begitu banyak bisa mendapatkan ruang untuk mebgelola wilayah adatnya.
No comments:
Post a Comment