Wisata Ritual
Masjid Kuno Bayan |
Wisata Ritual
Adat Bayan yang kami kemas berdasarkan kesepakatan para tokoh dan pelaku adat.
Ritual yang kami tawarkan saat ini hanya ada di Bayan yang memang masih tetap
dilaksanakan oleh Masyarakat Adat Bayan sampai sekarang. Ritual yang dilakukan
ada yang sudah terjadwal seperti Ritual Adat Gama, tetapi ada juga yang memang
tidak bisa dijadwalkan karena tergantung dari kesiapan personal masyarakat Adat
Bayan.
Ritual Adat Gama
Ritual Adat
Bayan ini diambil dari Kalender Adat tahun 2016, yaitu Wariga Sereat Adat
bayan, jadi setiap ritual adat tiap tahunnya sudah pasti dan tidak ada keraguan
sedikitpun, karena disusun oleh semua tokoh adat yang sudah berpengalaman dan
tahu secara pasti sesuai dengan hitungan tahun dan bulan (telo' ton det telo'
ulan)
Ritual Roah Ulan
merupakan prosei adat untuk membersihkan bulan dalam satu tahun, karena
masyarakat adat mengenggap bahwa dalam tiap bulan mesti ada kesalahan yang
dilakukan oleh setiap manusia, dan untuk menyambut datangnya bulan suci yaitu
bulan puasa (ramdhan) kita harus siap dengan keadaan bersih, baik manusianya
maupun bulan-bulan yang telah kita lewati.
Tanggal 03 Juni 2016, Ritual Sampet Jumat
Sampet Jumat
adalah prosesi adat yang dilaksanakan di Kampu Karang Bajo untuk menutup semua
ritual adat selama bulan puasa, baik di dalam Kampu maupun di rumah-rumah
masyarakat. Yang boleh dilakukan hanya ritual untuk padi, kelahiran, dan
kematian.
Tanggal 09-10 Juli 2016, Lebaran Idul Fitri
(Lebaran Tinggi)
Lebaran Tinggi
merupakan prosesi yang dilakukan oleh masyarakat adat untuk memeriahkan
kemenangan karena telah melakukan puasa selama satu bulan penuh, dan ritual ini
pada puncak acaranya dilakukan di Masjid Kuno Bayan.
Tanggal 17 Juli 2016, Lebaran Ketupat
Lebaran Ketupat
dilaksanakan juga oleh masyarakat adat, yaitu seminggu setelah lebaran tinggi
(idul fitri).
Tanggal 15 - 16 September 2016, Lebaran
Haji (Lebaran Pendek)
Seperti halnya
pada masyarakat Islam umumnya melaksanakan Hari Raya Idul Adha, begitu juga dengan
masyarakat adat, tetapi harinya yang berbeda. Lebaran Haji atau masyarakat adat
menyebutnya dengan Lebaran Pendek ini dilaksanakan di Masjid Kuno pada puncak
acaranya.
Tanggal 15 Oktober 2016, Bubur Petak
(Putih)
Bubur Petak
(putih) adalah ritual pembuatan bubur yang berwarna putih, acara ini
dilaksnakan di areal Kampu Karang Bajo
Tanggal 12 November 2016, Bubur Abang
(Merah)
Ritual pembuatan
Bubur Abang (merah) yaitu suatu ritual adat yang dilaksnakan oleh komunitas
adat Bayan.
Tanggal 14-15 Desember 2016, Maulid Nabi
(Mulud Adat)/Rp. 750.000,-
Maulid Nabi
(mulud adat) dilaksnakan selama 2 hari, hari pertama tanggal 14 yaitu hari
persiapan, dan tanggal 15 adalah puncak acara. Ritual ini dilakukan untuk
memperingati Nabi Besar Muhammad SAW. Pada Mulud Adat ini, yang terlibat adalah
4 kepembekelan, yaitu Karang Bajo, Bayan Timur (Timuk Orong), Bayan Barat (Bat
Orong), dan Loloan.
Wisata Ritual
Selain Ritual Adat Gama tidak memiliki jadwal pelaksanaan yang pasti, seperti
Ritual Luir Gama, Gawe Urip, dan Ritual Bumi. Waktu pelaksanaannya akan kami
infokan paling lambat seminggu sebelum acaranya berlangsung.
Ritual Luir Gama
1.
Taek Lauk Taek Daya/Rp. 1.250.000,-
Salah satu tradisi adat yang dilakukan
oleh masyarakat Bayan terkait dengan masalah pelestarian lingkungan hidup
adalah tradisi adat Taek Lauk-Taek Daya,
yaitu tradisi upacara penghormatan terhadap penguasa hutan dan lautan. Upacara
ini dilakukan setiap tahun yakni pada awal pergantian musim hujan menuju musim
kemarau (panas).
Upacara ini dilakukan supaya masyarakat Bayan mendapatkan perlindungan dari penguasa laut jawa dan penguasa Hutan Gunung Rinjani. Dalam pelaksanaan upacara ini, selaku pemimpin acara adalah Perumbaq Lauk dan Perumbaq Daya, di mana Perumbaq Daya mengurus masalah kelestarian lingkungan hutan dengan cara menjaga hutan dari penebangan liar yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sedangkan Perumbak Lauk bertugas untuk menjaga kelestarian laut dengan dari gangguan orang-orang yang tidak bertanggung jawab pula.
Upacara ini dilakukan supaya masyarakat Bayan mendapatkan perlindungan dari penguasa laut jawa dan penguasa Hutan Gunung Rinjani. Dalam pelaksanaan upacara ini, selaku pemimpin acara adalah Perumbaq Lauk dan Perumbaq Daya, di mana Perumbaq Daya mengurus masalah kelestarian lingkungan hutan dengan cara menjaga hutan dari penebangan liar yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sedangkan Perumbak Lauk bertugas untuk menjaga kelestarian laut dengan dari gangguan orang-orang yang tidak bertanggung jawab pula.
Prosesi Menjojo merupakan prosesi ritual adat untuk
mengunjungi gedeng daya dan gedeng lauk, yang dilaksanakan oleh komunitas
Masyarakat Adat Karang Bajo, hal ini disebabkan oleh tidak adanya kesiapan
dari kepembekelan, baik dari pembekel
Bat Orong, Timuk Orong dan Loloan sehingga dilaksanakan secara kecil (menjojo).
Dalam prosesi yang besar dimana semua pihak terlibat maka itu
yang dinamakan dengan Taek Lauk-Taek Daya. Prosesi Menjojo dilaksanakan setelah
gugur kembang waru sekitar jam 15.00 wita dan dalam 3 (tiga) tahun sekali.
Menjojo dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yaitu hari jum’at dan hari sabtu,
hari jum’atnya taek Daya dan hari sabtunya taek lauk.
Pranata adat yang ikut dalam prosesi Menjojo harus genap
(tidak boleh ganjil), hal ini diyakini oleh Masyarakat adat bahwa dalam setiap
melakukan perjalanan
itu akan menjadi lancar atau tanpa hambatan apabila jumlahnya genap. Genap dan ganjil ini juga terhitung jika jumlahnya dibawah Sembilan, jika lebih dari Sembilan orang maka tidak berlaku untuk jumlah genap dan ganjil.
itu akan menjadi lancar atau tanpa hambatan apabila jumlahnya genap. Genap dan ganjil ini juga terhitung jika jumlahnya dibawah Sembilan, jika lebih dari Sembilan orang maka tidak berlaku untuk jumlah genap dan ganjil.
Ritual Gawe Urip
1.
Buang Awu/Rp. 350.000,-
Buang awu untuk memberikan nama bai anak yang baru lahir akan
dilaksanakan tergantung dari urup atau hari anak lahir, ada yang pelaksanaanya
pada urip telu (3) yaitu tiga hari setelah anak lahir, ada yang urip lima yaitu
lima hari setelah anak lahir dan ada juga yang nutulin yaitu sama harinya
dengan kelahiran anak.
Pada prosesi secara buang awu harus membuat olan-olan siwaq
(makanan Sembilan jenis), yaitu dodol, wajik, peset, jongkong, bubur petak,
bubur abang, gegulik, kelepon dan surabi. Olan-olan siwaq ini diyakini oleh
Masyarakat adat sebagai bentuk dari segala rasa syukur terhadap Tuhan Yang Maha
Esa karena telah diberikan keturunan. Dalam buang awu ini, hewan yang
dikorbankan paling tidak adalah kambing.
Prosesi Potong Rambut dalam adat Bayan disebut dengan
mengkuris. Mengkuris ini memiliki arti yang sangat berarti dalam Masyarakar
Bayan, dimana sebelum melaksanakan mengkuris maka seseorang tidak boleh
memotong rambutnya, sehingga pelaksanaannya selalu dilaksanakan saat seorang
anak berusia dibawah tiga tahun, hal ini supaya anak tersebut bisa potong
rambut kapan saja setelah dilaksanakan posesi mengkuris.
Dalam proses mengkuris banyak hal yang harus dipersiapkan,
diantara kambing sebagai ternak korban yang wajib dipotong pada hari
pelaksanaannya. Bahan makanan yang lain juga seperti beras sebagai bahan
makanan pokok untuk tamu undangan, serta batun dupa (uang bolong) untuk Kyai
Adat sebagai ungkapan terima kasih dari pihak keluarga.
Masyarakat muslim pada umumnya melaksanakan acara qhitannya
hanya selama satu hari, dan itupun biasanya dilakukan pada saat ada acara
keagamaan atau hari besar agama Islam sperti pada waktu melaksanakan acara
Maulid Nabi Muhammad, Saw. Waktu pelaksanaannya bebas, hari dan bulan untuk
melaksanakan acara qhitan.
Masyarakat Adat Bayan
memiliki waktu pelaksanaan tertentu, untuk kepembekelan Karang Bajo
hanya pada hari minggu s/d senin, sedangkan untuk kepembekelan Loloan dan Bayan
melaksanakan acara qhitanannya hanya pada hari rabu s/d kamis. Begitu pula
acara qhitanan yang dilaksanakan oleh masyarakat Adat yang ada di Dusun Dasan
Baro, Desa Karang Bajo hanya pada hari minggu s/d senin karena Masyarakatnya
merupakan dari Kepembekelan Karang Bajo.
Pembacaan lontar pada acara qhitan ini memiliki 2 tujuan
yaitu supaya anak yang diqhitan bisa mengikuti perilaku baik tokoh terdahulu
yang diceritakan dalam lontar, dan juga sebagai hiburan masyarakat yang hadir
pada acara tersebut.
4.
Mengkawin (Pernikahan)/Rp. 700.000,-
Tradisi Perkawinan Secara Adat Dalam tradisi adat Bayan,
bersatunya dua insan dan dua keluarga melalui pernikahan atau perkawinan
memiliki beberapa tahapan, diantaranya yaitu :
a. Kawin Lari
Tradisi ini berbeda dengan sebagian daerah lainnya, dimana dalam mengambil perempuannya harus diambil secara diam-diam tanpa sepengetahuan dari pihak keluarga yang perempuan, hal ini diyakini oleh Masyarakat Adat bahwa tidak adanya unsur paksaan atau perjodohan yang dilakukan oleh pihak keluarga, dimana setiap insan berhak menentukan pilihan hidupnya dalam memilih pasangan hidup.
Tradisi ini berbeda dengan sebagian daerah lainnya, dimana dalam mengambil perempuannya harus diambil secara diam-diam tanpa sepengetahuan dari pihak keluarga yang perempuan, hal ini diyakini oleh Masyarakat Adat bahwa tidak adanya unsur paksaan atau perjodohan yang dilakukan oleh pihak keluarga, dimana setiap insan berhak menentukan pilihan hidupnya dalam memilih pasangan hidup.
b. Mejati
Setelah orang tua dari pihak perempuan menyadarai bahwa anakanya telah hilang, maka dipagi harinya akan memberi tahu keluarga lainnya dan kepala kampung atau Kepala Dusun yang disebut dengan Mejati.
Setelah orang tua dari pihak perempuan menyadarai bahwa anakanya telah hilang, maka dipagi harinya akan memberi tahu keluarga lainnya dan kepala kampung atau Kepala Dusun yang disebut dengan Mejati.
c. Nyelabar
Pihak keluarga laki-laki akan memberitahu kepala kampung atau kepala dusun, bahwa keluarganya telah membawa lari anak seseorang untuk dijadikan sebagai isteri, maka informasi ini akan dilanjutkan untuk disampaikan kepada kepala dusun dari pihak perempuan, yang kemudian disampaikan lagi kepada keluarga perempuan oleh kepala dusunnya.
Pihak keluarga laki-laki akan memberitahu kepala kampung atau kepala dusun, bahwa keluarganya telah membawa lari anak seseorang untuk dijadikan sebagai isteri, maka informasi ini akan dilanjutkan untuk disampaikan kepada kepala dusun dari pihak perempuan, yang kemudian disampaikan lagi kepada keluarga perempuan oleh kepala dusunnya.
d. Mengeros
Dengan informasi yang sudah diterima oleh pihak keluarga perempuan, maka dikumpulkan semua keluarga terdekat untuk dimusawarahkan dan sanksi apa saja yang harus diberikan kepada pihak laki-laki yang telah membawa kawin lari anaknya. Proses musawarah ini yang dinamakan dengan mengeros.Musawarah ini akan menghasilkan keputusan sejumlah saji krama adat yang harus dibayar oleh pihak laki-laki. Pelaksanaanya diambil berdasarkan urip (hari) kawin larinya, hitungan disebut dengan urip telu (3)yaitu tiga hari setelah dia kawin lari, urip lima (5)yaitu lima hari setelah dia kawin lari, dan nutulin yaitu sesuai dengan hari pada saat dia kawin lari.
Dengan informasi yang sudah diterima oleh pihak keluarga perempuan, maka dikumpulkan semua keluarga terdekat untuk dimusawarahkan dan sanksi apa saja yang harus diberikan kepada pihak laki-laki yang telah membawa kawin lari anaknya. Proses musawarah ini yang dinamakan dengan mengeros.Musawarah ini akan menghasilkan keputusan sejumlah saji krama adat yang harus dibayar oleh pihak laki-laki. Pelaksanaanya diambil berdasarkan urip (hari) kawin larinya, hitungan disebut dengan urip telu (3)yaitu tiga hari setelah dia kawin lari, urip lima (5)yaitu lima hari setelah dia kawin lari, dan nutulin yaitu sesuai dengan hari pada saat dia kawin lari.
e. Mengkawin (nikah)
Pelaksanaan akad nikah yaitu dengan mengucapkan dua kalimat sahadat oleh mempelai sama seperti pernikahan pada umumnya, tetapi yang membedakan adalah perkawinan secara adatnya, diamana dalam prosesi ini yang menikahkan adalah Kyai Adat atas persetujuan dari wali (paman dari pengantin perempuan), dengan disaksikan oleh pembekel adat atau kepala dusun. Dua kalimat syahadat yang dihapalkan oleh pengantin pria berbeda dengan syahadat islam pada umumnya, tetapi memiliki arti yang sama, hanya menggunakan bahasa jejawen (jawa Kuno) yang disebut dengan Sahadat Bayan.
Pelaksanaan akad nikah yaitu dengan mengucapkan dua kalimat sahadat oleh mempelai sama seperti pernikahan pada umumnya, tetapi yang membedakan adalah perkawinan secara adatnya, diamana dalam prosesi ini yang menikahkan adalah Kyai Adat atas persetujuan dari wali (paman dari pengantin perempuan), dengan disaksikan oleh pembekel adat atau kepala dusun. Dua kalimat syahadat yang dihapalkan oleh pengantin pria berbeda dengan syahadat islam pada umumnya, tetapi memiliki arti yang sama, hanya menggunakan bahasa jejawen (jawa Kuno) yang disebut dengan Sahadat Bayan.
f. Menyorong (Tampah Wirang)
Penyerahan sanksi adat berdasarkan keputusan dari mengeros ini disebut dengan menyorong. Dalam prosesi ini akan diadakan makan bersama dua keluarga besar sebagai bentuk dari rasa syukur bahwa keturunan mereka telah melakukan sunnah Rasul yaitu menikah.
Penyerahan sanksi adat berdasarkan keputusan dari mengeros ini disebut dengan menyorong. Dalam prosesi ini akan diadakan makan bersama dua keluarga besar sebagai bentuk dari rasa syukur bahwa keturunan mereka telah melakukan sunnah Rasul yaitu menikah.
g.
Roah Jumat/Rp. 350.000,-
Roah Jumat merupakan bentuk ritual Masyarakat Adat untuk mengungkapkan rasa syukurnya kepada sang pencipta karena telah memberikan rizki untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaksanaanya dilakukan hanya pada hari jumat. Hari Jumat menurut Masyarakat Adalah awal hari, karena dalam setiap hitungan Wariga Sereat Adat Bayan (Kalender Bayan) selalu dimulai dari hari jumat.
Roah Jumat merupakan bentuk ritual Masyarakat Adat untuk mengungkapkan rasa syukurnya kepada sang pencipta karena telah memberikan rizki untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaksanaanya dilakukan hanya pada hari jumat. Hari Jumat menurut Masyarakat Adalah awal hari, karena dalam setiap hitungan Wariga Sereat Adat Bayan (Kalender Bayan) selalu dimulai dari hari jumat.
Ritual Bumi
1.
Membangar (Ngolah Bangket) /Rp. 1.000.000,-
Masyarakat Adat Bayan meyakini dalam kehidupan terdapat dua
alam yang selalu berdampingan yaitu Alam Nyata dan juga yang tidak nyata. Untuk
kehidupan Nyata sudah ada berbagai bentuk aturan yang ditentukan untuk
kehidupan manusia, sedangkan untuk menempati bumi ini juga tergdapat mahkluk
yang tidak nyata, sehingga membutuhkan ijin sebelum menempatinya. Proses minta
ijin inilah yang disebut dengan Ritual Membangar.
Membangar atau proses minta ijin kepada yang gaib supaya
tidak mengganggu kehidupan kita ini ada dua, yaitu Membangar untuk bangunan
rumah tempat tinggal dan membangar untuk lahan pertanian.
Waktu pelaksanaan hanya pada hari senin, hal ini diyakini
oleh Masyarakat adat karena hari ini merupakan hari kelahiran Nabi Muhammad
Saw. Peminpin acara membangar disebut Amaq Pembangar. Berdasarkan garis
keturunan Adat (Patriliniar) dinamakan Amaq Lokaq Walin Gumi, yang memang
tugasnya adalah sebagai pemimpin dalam setiap ritual bumi.
Akomodasi :
1. Penginapan Rumah Adat
2. Konsumsi Selama di Lokasi (Makan, Minum, Kopi/Teh & Snek)
3. Pakaian Ganti Selama Mengikuti Ritual
4. Guide Local
5. Dokumentasi
No comments:
Post a Comment