Pelatihan Advokasi Perencanaan Dan Penganggaran Dana Desa
Mataram, Sabtu/Minggu,
9-10 April 2016
1.
Latar Belakang
Lahirnya
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) menjadi angin segar
bagi seluruh stakeholder di desa. Hal ini disebabkan, UU Desa secara garis
besar telah mengubah struktur kewenangan pemerintahan desa yang terbatas
menjadi lebih luas. Selain itu, adanya pengakuan dan penghormatan atas desa
dalam UU ini secara serta merta memberikan kejelasan status dan kepastian hukum
atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, memajukan adat,
tradisi dan budaya masyarakat desa, mendorong prakarsa, gerakan, dan
partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan aset Desa,
meningkatkan pelayanan publik di desa, memperkuat ketahanan sosial masyarakat
desa, memajukan perekonomian masyarakat desa, serta memperkuat masyarakat desa
sebagai subyek pembangunan.