Sunday, August 28, 2016

Paket Wisata Lebaran Pendek 2016



PAKET WISATA BUDAYA (IDUL ADHA ADAT), 15-16 SEPTEMBER 2016

Hari raya Idul Adha dilaksanakan pada hari yang berbeda dibandingkan pada umumnya. Hari Raya Idul ahda dilaksanakan tanggal 10  Dulhajji,  dalam masyarakat adat pada tahun ini jatuh pada hari Jumat 16 September 2016. Tempat pelaksanaan hanya di Kampu, sedangkan untuk iid (sholat hari raya) juga hanya dilakukan oleh Kyai Adat saja di Masjid Kuno Bayan.

Saturday, August 27, 2016

Atraksi Egrang



Egrang

Permainan Egrang merupakan jenis permainan tradisional berjalan dengan tongkat bambu yang dipasangkan pijakan kaki pada bagian bawahnya. Jenis permainan ini pada masa seakrang bisa dikatakan hampir tidak ada lagi, khususnya disekitar Kabupaten Lombok Utara. Hampir dalam setiap hiburan dan pentas seni kita tidak bisa lagi melihat atraksi Masyarakat local seperti egrang ini. Hampir semua instansi pendidikan Negri maupun swasta tidak lagi mengajarkan jenis permainan yang tradisonal.

Sekolah-sekolah dizaman modern sekarang ini justru

Workshop Exit Strategy Program Peduli



Workshop Exit Strategy Program Peduli 
Tanjung, 27 Agustus 2016  
      A.    Pendahuluan
Melalui pengawasan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, pemerintah meluncurkan program PNPM Mandiri dengan memberikan porsi kerjasama dengan masyarakat sipil yang menjangkau seluruh kelompok/komunitas terpinggirkan yang masih dianggap sulit menerima mamfaat dari PNPM Mandiri oleh karena terstigma atau terdiskriminasi. Mereka termasuk masyarakat miskin yang bisa jadi karena adanya hambatan fisik dan budaya, seperti difabel, kelas, etnis, agama dan norma gender yang dilekatkan pada mereka sehingga dikecualikan partisipasinya sebagai anggota masyarakat.

Pelatihan Advokasi Perencanaan Dan Penganggaran Dana Desa



Pelatihan Advokasi Perencanaan  Dan Penganggaran  Dana Desa
Mataram, Sabtu/Minggu, 9-10 April 2016

1.        Latar Belakang

Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) menjadi angin segar bagi seluruh stakeholder di desa. Hal ini disebabkan, UU Desa secara garis besar telah mengubah struktur kewenangan pemerintahan desa yang terbatas menjadi lebih luas. Selain itu, adanya pengakuan dan penghormatan atas desa dalam UU ini secara serta merta memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, memajukan adat, tradisi dan budaya masyarakat desa, mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan aset Desa, meningkatkan pelayanan publik di desa, memperkuat ketahanan sosial masyarakat desa, memajukan perekonomian masyarakat desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.