Monday, August 11, 2014

PROVIL LEMBAGA PRANATA ADAT GUBUK KARANG BAJO-BAYAN

Nama Lembaga : Lembaga Pranata Adat Gubuk Karang Bajo - Bayan
Alamat Lembaga : Dusun Karang Bajo, Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, NTB-Indonesia
Tahun Terbentuk : 2008
Kepengurusan dan Struktur Lembaga :


 1. Pelindung Penasehat : Kertamalip (Kepala Desa) dan Kyai Lebe
2. Ketua : Rianom, S. Sos
3. Sekretaris : Renadi, S. Pd
4. Bendahara : Kariadi, SP
5. Seksi-seksi/bidang :
     a. Adat Gama : Nisana
     b. Ibadah : Kasianom
     c. Lang-lang : Suriadi
     d. Perlengkapan : Sumadi
     e. Hukum : Iramalip, SH
     f. Taruna : Samsul Azis, S. Pt
     g. Perempuan : Sarbiniwati, S. Pd
     h. Kesenian : Remadi, S. Pd
     i. Rehabilitasi : Saptalip
     j. Juru Basa : Budianto
     k. Ekonomi : Mistradi
6. Anggota : Komunitas Masyarakat Adat Gubuk Karang Bajo
7. No Akta Notaris : 65
8. Tanggal Akta Notaris : 18 Juli 2013 9.
Tujuan Lembaga :
I. Bidang Ekonomi
a. Memajukan koperasi Masyarakat Adat
 b. Meningkatkan keterampilan pemuda
c. Pengawasan dan pengelolaan hutan adat serta kekayaan alam yan terkandung didalamnya
d. Laminasi bambu petung
e. Bio gas
f. Ecotourism
II. Bidang Sosial Budaya
 a. Melestarikan adat istiadat
b. Meningkatkan pengetahuan generasi muda dalam proses dan makna yang terkandung dalam prosesi ritual adat
 c. Penyusunan kalender adat
 d. Pemetaan wilayah adat
 e. Memperkenalkan teknologi pemanfaatan bahan bangunan lokal ke Masyarakat
f. Revitalisasi rumah adat
III. Bidang Pendidikan
a. Meningkatkan keaktipan dari perpustakaan masyarakat adat
b. Kursus Bahasa Inggris
c. Kursus Komputer
d. Membuka Sekolah Budaya
VI. Bidang Kesehatan
a. Meningkatkan kesadaran masyarakat adat tentang kebersihan lingkungan
b. Membangun MCK di Kawasan Kampung Karang Bajo
10. Visi Lembaga : Memperjuangkan dan memperhatikan seluruh eksistensi kehidupan Masyarakat adat Bayan dalam rangka mewujudkan Mayarakat Adat yang mandiri, bersatu, berdaulat, adil dan demokratis. 11. Misi Lembaga :
a. Mengendalikan kepercayaan diri, harkat dan martabat Masyarakat adat Bayan
b. Kesetaraan gender, sosial, budaya, pekerjaan
c. Mengembalikan kedaulatan Masyarakat adat Bayan untuk mempertahankan hak-hak ekonomi, sosial, budaya dan politik
d. Mencerdaskan dan meningkatkan kemampuan Masyarakat Adat Bayan
e. Membela dan memperjuangkan pengekuan, penghormatan dan perlindungan hak-hak Masyarakat adat Bayan
12. Kegiatan Lembaga :
a. Membentuk koperasi masyarakat adat
 b. Membentuk kelompok pemuda adat
 c. Membentuk kelompok perempuan adat
d. Dokumentasi prosesi ritual adat dalam bentuk film dokumenter dan tulisan
e. Mendirikan sekolah budaya
f. Mendirikan perpustakaan
g. Menyusun kalender adat
h. Mengadakan kegiatan kursus-kursus
i. Pengadaan air minum mineral
j. Ekowisata Budaya (ecotourism )
k. Revitalisasi Rumah Adat.

No comments:

Post a Comment