Kabupaten Lombok Utara telah membuat Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat melaui Perda No. 6 Tahun 2020. Isi dari Perda tersebut mengatur tata cara tentang bagaimana proses dan tata cara untuk menetapkan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang ada di Lombok Utara melalui Peraturan Bupati atau Surat Keterangan Bupati kedepannya.
Di 2021, Pemda KLU sudah membuat Peraturan Bupati No. 34 yang mengatur tata cara identifikasi, inventariasi, verifikasi dan validasi Masyarakat Hukum Adat Lombok Utara. Dengan adanya Perbup ini maka sudah terpenuhi secara regulasi tahapan maupun prosedur untuk memberikan pengakuan hukum kepada Masyarakat Adat yang ada di Dayan Gunung.