Wednesday, May 24, 2017

Cara Penyelesaian Masalah di Masyarakat Adat Bayan



Penyelesain Permasalahan Masyarakat Adat Bayan

Setiap wilayah maupun kelompok Masyarakat tentunya memiliki aturan local dalam setiap penyelesaian yang timbul di Masyarakat. Aturan dan strategi yang diterapkan terdapat perbedaan dan juga kemiripan, salah satunya kesamaan yang hampir setiap wilayah di Indonesia adalah selalu dengan jalan Musyawarah. Musyawarah merupakan dasar demokrasi dalam menyelesaikan segala permasalahan yang ada.


Masyarakat Adat Bayan yang tinggal di Kabupaten Lombok Utara, tepatnya dibawah kaki Taman Nasional Gunung Rinjani juga memiliki aturan local atau awik-awik untuk penyelesaian sebuah masalah. Dalam tulisan ini, terdapat dua permasalah dan juga penanggulangannya secara adat atau aturan local yang menjadi pokok pembahasan.

Permasalah yang pertama adalah adanya tanah aguman gubuk (tanah komunitas adat Bayan) yang telah dijual oleh salah satu orang yang juga sebagai Masyarakat Adat. Luas tanah tersebut yaitu 200 M2, yang lokasinya di Bual, Desa Bayan. Orang yang menjual tanah masyarakat adat tersebut juga tinggal disekitaran lokasi (namanya sengaja tidak disebutkan).

Permasalahan ini dilaporkan oleh salah satu Prnata Adat yang disebut Pembekel Loloan kepada Kyai Pengulu. Pembekel Loloan adalah jabatan adat yang memang memiliki tugas untuk menjaga dan melestarikan setiap aset yang ada di Bual. Sementara Kyai Pengulu ini merupakan pimpinan keagamaan Masyarakat Adat yang ada di Kepembekelan Loloan. 

Berdasarkan kesepakatan dari Pembekel Loloan dan juga Kyai Pengulu, permasalahan ini akan di Musyawarahkan di Berugaq Kyai Pengulu yang lokasinya di Bat Orong, Desa Bayan. Tempat ini disepakati karena sangat strategis untuk mengajak semua pihak dalam bermusyawarah yang berada ditengah-tengah komunitas.

Dalam pembahasan 2 masalah tersebut terdapat dua Kepembekelan Adat yang hadir, yaitu Karang Bajo dan Loloan serta dari Pemerintah Desa Loloan. Dari Kepembekelan Karang Bajo yaitu Pembekel Adat, Amaq Lokaq Pande, dan Amaq Lokaq Walin Gumi. Sementara dari Kepembekelan Loloan yaitu Pembekel Adatnya, perwakilan dari Masyarakat Adat batu Gerantung, dan Kyai Pengulu yang sekaligus sebagai tuan rumah untuk melakukan Musyawarah Adatnya. Pihak yang hadir juga yaitu pelaku yang telah menjual Tanah Adat yang didampingi oleh salah satu Kayai Santri dari Bual.

Musyawarah penyelesaian masalah dibuka oleh Kyai Pengulu dengan menanyakan secara langsung kepada pihak pelaku yang telah menjual tanah tersebut, yang pada saat itu ikut hadir, dan pelakupun mengakuinya bahwa memang benar tanah masyarakat adat yang luasnya 200 M2 itu telah dijual kepada pihak luar dari Masyarakat Adat Bayan (nama pembeli sengaja tidak disebutkan).

Alasan penjual adalah orang yang tinggal dilokasi tanah tersebut bukan dari garis keturunan atau prusa yang semestinya, alasan lain karena kebutuhan ekonomi yang sangat mendesak, dan juga dengan adanya Surat Penagihan Pajak Terutang (SPPT) atas tanah tersebut sehingga dianggap sudah menjadi tanah pribadi bukan lagi tanah komunitas Masyarakat Adat Bayan, ditambah lagi yang tercantum dalam SPPT adalah nama saya (ujar pelaku yang telah menjualnya).

Pengakuan yang telah disampaikan oleh pihak penjual menjadi awal untuk diskusi dalam mencapai solusi yang terbaik. Dengan pengakuan inilah sehingga salah satu tokoh Masyarakat Adat dari Desa Loloan (tidak disebutkan namanya) memberikan penjelasan tentang kekutan hukum dari SPPT dan juga tentang tanah masyarakat adat.

“SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan, hanya sebgai acuan untuk nilai nominal yang harus dibayarkan untuk membayar pajak kepada Kabupaten serta Pemrintah Pusat. Bukti kepemilikan itu adalah sertifkat atau pipil garuda”.

“Apapun yang menjadi aset masyarakat adat memang tidak boleh diperjual belikan, tanpa adanya keputusan dari masyarakat adat melalui proses musyawrah”.

“Terkait dengan pihak pembeli, tentunya ini merupakan kerugian untuk dirinya, karena telah berani membeli lahan tersebut tanpa bukti kepemilikan yang syah”.

Kyai Santri yang mendamping penjual memberikan pernyataan untuk menguatkan pernyataan diatas, serta memberikan saran untuk solusinya “jalan terbaik terkait permasalahan ini adalah dengan menggagalkan transaksi jual beli tersebut”.

Beberapa pendapat yang telah disampaikan oleh peserta musyawarah mendapat kata sepakat untuk menggagalkan transaksi jual beli yang telah dilakukan. Pihak penjual juga siap mengembalikan uang yang telah diambil dari pembeli yang jumlah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), dan transaksi ini juga belum dibuatkan surat jual beli, baik ditingkat desa maupun notaris (ujar penjual).

Permasalahan yang kedua yaitu telah dijualnya pasir oleh sekelompok masyarakat yang ada di Dusun Batu Gerantung. Masyarakat yang menjual galin C tersebut juga merupakan bagian dari komunitas Masyarakat Adat Bayan. Lokasi pasir yaitu di sebelah barat Gedeng Lauq yang juga merupakan aset Masyarakat Adat Bayan.

Permasalahan ini diminta keterangan Kepala Desa Loloan yang juga hadir pada saat itu untuk menjelaskan kronologinya. 

Kepala Desa Loloan yang saat ini masih pejabat sementara dari staf Kecamatan Bayan (nama tidak disebutkan) langsung menaggapi apa yang disampaikan Kayai Pengulu untuk menjelaskan kronologinya.

“Pada awalnya memang perwakilan masyarakat dari Batu Gerantung telah meminta ijin kepada pihak pemerintah Desa loloan untuk menjual pasir yang ada disebelah barat Gedeng Lauq untuk dijual kepada pihak lain yang saat ini sedang membangun tambak udang, tetapi hal itu kami sanggupi atau memberikan ijin dengan syarat harus ada iuran untuk Desa dan juga ke Gubuk Masyarakat Adat, dan merekapun menyanggupinya”. Setelah berjalan sekitar 2 minggu, baru ada iuran yang dibawa ke Desa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupia), dan itupun tidak ada iuran yang masuk kepada Masyarakat Adat, sehingga dari Pemerintah Desa Loloan tidak menerima dana tersebut dan menyarankan untuk diserahkan kepada Masyarakat Adat. Jika dilihat dari pantauan Pemerintah Desa, seharusnya dana yang diserahkan sebenarnya harus lebih banyak dari itu, karena pasir yang dijual dengan harga Rp.100.000/dam diperkirakan selama 2 minggu itu mungkin mencapai ribuan dam. Sebenarnya, kesepakatan yang telah dicapai besaran iuran yang harus diserahkan adalah Rp. 10.000/dam, Rp. 5.000 untuk Desa Loloan dan Rp. 5.000 untuk Masyarakat Adat.

Dana yang disarankan oleh pemerintah desa untuk diserahkan kepada Masyarakat Adat melalui Pembekel Loloan itu ternyata tidak terima oleh Pembekel Adatnya (berdasarkan keterangan dari Pembekel Loloan).
Melihat permasalah yang terjadi inilah sehingga peserta rapat yang hadir sepakat untuk ditindak lajuti oleh Pemerintah Desa Loloan mengadakan Musyawarah lanjutan ditingkat desa dengan menghadirkan masyarakat yang menjual pasir tersebut dan juga perwakilan tokoh adat (pejabat adat) yang hadir pada saat ini. Kepala Desa Loloanpun menyanggupi hal tersebut, dan terkait waktu pelaksanaanya akan dibicarakan terlebih dahulu dengan para staf yang ada di Desa Loloan.

Melihat kondisi Masyarakat Adat yang ada di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara dengan adanya permasalahan yang seperti ini tentunya membutuhkan legalitas yang diatur melalui Peraturan Daerah, sehingga tugas dan wewenang Masyarakat Adat dengan pemerintah bisa menjadi lebih jelas.

Kami juga bersyukur, karena memang pada tahun 2017 ini Peraturan Kabupaten Lombok Utara tentang Masyarakat Hukum Adat sedang dibahas dan mudah-mudahan atas dukungan semua pihak bisa berjalan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan dan juga kebutuhan Masyarakat Adat Bayan pada khususnya dan Masyarakat Adat Lombok Utara pada umumnya.

Untuk catatan kecilnya, saya sebagai penulis sudah melakukan diskusi kecil untuk menyepakati tidak mencantumkan nama-nama yang terlibat dalam permasalahan ini, karena dalam kehidupan Masyarakat Adat Bayan tidak diperbolehkan membuka aib seseorang, sehingga bagi pembaca yang ingin mengetahui nama-nama personal maka disarankan datang langsung ke para tokoh adat/pejabat adat Bayan yang ada di Lombok Utara.

No comments:

Post a Comment