Membahas tentang Masyarakat Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Indonesia memang
membutuhkan suatu pemahaman yang mendalam. Karena pada situasi tertentu kita
justru sangat gampang menyatakan diri sebagai unsure Masyarakat dari satunya.
Saat kumpul atau diskusi tentang Masyarakat Adat, kita menganggap diri kita
semua adalah Masyarakat Adat. Saat diskusi tentang Masyarakat Lokal kita juga
mengaku sebagai Masyarakat Lokal. Begitu pula saat diskusi atau membicarakan
bagaimana menjadi warga Negara yang baik, kita juga menganggap diri kita sangat
berperan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam
tulisan ini saya sedikit mengulas tentang yang mana sih Masyarakat Adat,
Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Indonesia.
1. 1. Masyarakat
Adat
Masyarakat
Adat merupakan sekelompok manusia yang tinggal pada wilayah tertentu
berdasarkan sejarah asal usul, dimana didalam kelompok masyarakat tersebut
terdapat Pranata Adat (Struktur Kepemerintahan Adat), memiliki aturan
(awik-awik adat), memiliki wilayah adat (situs), Tradisi/ritual, serta memiliki
system demokrasi local, dan juga didalamnya terdapat bahasa local (bahasa ibu).
Masyarakat adat merupakan
istilah umum yang dipakai di Indonesia untuk
paling tidak merujuk kepada empat jenis masyarakat
asli yang ada di dalam negara-bangsa Indonesia. Dalam ilmu hukum dan teori
secara formal dikenal Masyarakat Hukum Adat, tetapi dalam perkembangan
terakhir, masyarakat asli Indonesia menolak
dikelompokkan sedemikian mengingat perihal adat
tidak hanya menyangkut hukum, tetapi mencakup
segala aspek dan tingkatan kehidupan.
Pengertian:
Pengertian ini idak merujuk kepada defenisi secara tertutup tetapi
lebih kepada kepada kriteria, agar dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang
besar kepada komunitas untuk melakukan self identification/ mengidentifikasikan
dirinya sendiri.
Pengertian Menurut AMAN pada
Kongres I tahun 1999 dan masih dipakai sampai saat ini adalah:
"Komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal usul leluhur
secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas
tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh Hukum adat
dan Lembaga adat yang mengelolah keberlangsungan kehidupan masyarakatnya.”(wikipedia)
2. Masyarakat
Lokal
Masyarakat Lokal (1) adalah kelompok Masyarakat yang
menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima
sebagai nilai-nilai yang berlaku umum tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu (wordpress).
Dari penjelasan diatas menunjukan bahwa yang dimaksud Masyarakat
Lokal adalah sekelompok Masyarakat yang tinggal pada daerah tertentu, dan tidak
memiliki system kepemrintahan yang utuh, tetapi memiliki kesejarahan dan
menjalankan nilai-nilai yang sifatnya umum saja.
3. Masyarakat
Indonesia
Masyarakat Indonesia adalah semua orang yang tinggal dan menetap
di Negara Kesatuan Republik Indonesia, diamana dalam semua aspek kehidupannya
tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di NKRI ini.
Dari tiga
penjelasan diatas menunjukan bahwa semua orang atau masyarakat yang tergolong
Masyarakat Adat maupun Masyarakat Lokal adalah Warga Indonesia, tetapi tidak
semua orang atau kelompok Masyarakat sebagai warga Indonesia tergolong
Masyarakat Adat atau Masyarakat Lokal.
Demikian gambaran
tentang Masyarakat Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Indonesia (Warga
NKRI), semoga tulisan ini bisa membantu diri kita untuk menempatkan diri sesuai
dengan posisi kita masing-masing.
No comments:
Post a Comment