Tuesday, March 29, 2016

Masyarakat Adat, Lokal, dan Indonesia

Membahas tentang Masyarakat Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Indonesia memang membutuhkan suatu pemahaman yang mendalam. Karena pada situasi tertentu kita justru sangat gampang menyatakan diri sebagai unsure Masyarakat dari satunya. Saat kumpul atau diskusi tentang Masyarakat Adat, kita menganggap diri kita semua adalah Masyarakat Adat. Saat diskusi tentang Masyarakat Lokal kita juga mengaku sebagai Masyarakat Lokal. Begitu pula saat diskusi atau membicarakan bagaimana menjadi warga Negara yang baik, kita juga menganggap diri kita sangat berperan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam tulisan ini saya sedikit mengulas tentang yang mana sih Masyarakat Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Indonesia.



1.     1.  Masyarakat Adat

Masyarakat Adat merupakan sekelompok manusia yang tinggal pada wilayah tertentu berdasarkan sejarah asal usul, dimana didalam kelompok masyarakat tersebut terdapat Pranata Adat (Struktur Kepemerintahan Adat), memiliki aturan (awik-awik adat), memiliki wilayah adat (situs), Tradisi/ritual, serta memiliki system demokrasi local, dan juga didalamnya terdapat bahasa local (bahasa ibu).
  
Masyarakat adat merupakan istilah umum yang dipakai di Indonesia untuk paling tidak merujuk kepada empat jenis masyarakat asli yang ada di dalam negara-bangsa Indonesia. Dalam ilmu hukum dan teori secara formal dikenal Masyarakat Hukum Adat, tetapi dalam perkembangan terakhir, masyarakat asli Indonesia menolak dikelompokkan sedemikian mengingat perihal adat tidak hanya menyangkut hukum, tetapi mencakup segala aspek dan tingkatan kehidupan.

Pengertian:

Pengertian ini idak merujuk kepada defenisi secara tertutup tetapi lebih kepada kepada kriteria, agar dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang besar kepada komunitas untuk melakukan self identification/ mengidentifikasikan dirinya sendiri. 

Pengertian Menurut AMAN pada Kongres I tahun 1999 dan masih dipakai sampai saat ini adalah: 

"Komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh Hukum adat dan Lembaga adat yang mengelolah keberlangsungan kehidupan masyarakatnya.”(wikipedia)

2. Masyarakat Lokal 

Masyarakat Lokal (1) adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu (wordpress). 

Dari penjelasan diatas menunjukan bahwa yang dimaksud Masyarakat Lokal adalah sekelompok Masyarakat yang tinggal pada daerah tertentu, dan tidak memiliki system kepemrintahan yang utuh, tetapi memiliki kesejarahan dan menjalankan nilai-nilai yang sifatnya umum saja. 

3.  Masyarakat Indonesia
  
Masyarakat Indonesia adalah semua orang yang tinggal dan menetap di Negara Kesatuan Republik Indonesia, diamana dalam semua aspek kehidupannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di NKRI ini.
 
            Dari tiga penjelasan diatas menunjukan bahwa semua orang atau masyarakat yang tergolong Masyarakat Adat maupun Masyarakat Lokal adalah Warga Indonesia, tetapi tidak semua orang atau kelompok Masyarakat sebagai warga Indonesia tergolong Masyarakat Adat atau Masyarakat Lokal.
             
         Demikian gambaran tentang Masyarakat Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Indonesia (Warga NKRI), semoga tulisan ini bisa membantu diri kita untuk menempatkan diri sesuai dengan posisi kita masing-masing.

No comments:

Post a Comment