Tuesday, March 10, 2015

MALING LEGAL

Rianom, S. Sos (Kabid Kebudayaan KLU)
TRADISI MALING

        Setiap daerah memiliki adat dan tradisi yang berbeda-beda, baik dalam perkawinan maupun yang lainnya. Pada sebagian daerah yang ada di Lombok yaitu Kecamatan Bayan yang ada di Lombok Utara (KLU), untuk mengambil perempuan yang akan dijadikan sebagai isteri harus dengan cara mencuri, tidak dengan melamar seperti dearah lain pada umumnya. Tradisi maling ini sudah dilakukan sejak berabad-abad dahulu oleh para masyarakat adat Bayan terdahulu sampai sekarang. Kebiasaan ini tidak ada intervensi dari aparat hukum atau kepolisian, begitu juga dengan pemerintah.


        Mencuri perempuan untuk dijadikan sebagai isteri merupakan bentuk hak azasi manusia sepenuhnya bagi Masyarakat Adat, dimana setiap orang setelah dewasa berhak untuk menentukan hidupnya, baik itu untuk mencari pasangan hidupnya. Para orang tua tidak berhak untuk mencarikan pasangan pada anaknya, karena yang menjalani kehidupannya adalah mereka sendiri. Sebagai orang tua harus menerima dan menghargai keptusan yang diambil oleh anak-anak mereka untuk menetukan jalan hidupnya.

        Disisi lain, orang tua memiliki kewajiban untuk menikahkan anak mereka dengan orang yang tepat, yang mampu memberikan kebahagiaan lahir maupun batin. Untuk menjawab hal itulah sehingga orang tua dalam adat bayan hanya sebagai pemberi kebutuhan sampai pada akan menikah, begitu anak dewasa sampai pada mereka menikah akan menjadi tanggung jawab ahli waris sane kadang bangsa. Ahli waris sane kadang bangsa merupakan seluruh keluarga dari orang tua, baik dari garis keturunan ibu maupun bapak. Bahkan dalam perkawinan secara adat yang menjadi walinya adalah saudara kandung laki-laki dari bapak si perempuan. Sehingga apapun yang terjadi dalam sebuah keluarga itu akan menjadi tanggung ahli waris sane kadang bangsa tersebut, dan orang tua hanya untuk mengumpulkan mereka.

        Menurut Masyarakat Adat Bayan, mengambil perempuan dengan cara memalingnya (mencurinya) merupakan bentuk ketangkasan seorang laki-laki sebagai pelindung  keluarganya. Pada saat mengambil perempuan tersebut kita harus berusaha untuk tidak bertemu dengan keluarganya, jika hal itu terjadi maka kita harus mempertahankan dengan nyawa kita, karena apabila kita gagal maka dianggap kita tidak mampu untuk melindungi keluarga sendiri. Oleh sebab itu, tradisi ini maish sampai sekarang dan tidak dengan cara melamar. Melamar bagi masyarakat adat tidak sopan, karena hal itu sama saja dengan kita meminta sesuatu yang sangat disayangi oleh seorang keluarga, dan ini dianggap sebagai penghinaan.

        Untuk menghubungkan pembicaraan antara laki-laki dengan perempuan ini melalui perantara, masyarakat adat menyebutnya jeruman. Jeruman inilah yang tugasnya mengatur langkah strategis untuk membawa siperempuan kepada laki-laki yang akan dijadikan sebagai suami, sehingga yang menjadi jeruman adalah orang yang dekat dengan kedua belah pihak atau dengan bahasa umumnya adalah sebagai jembatan/penghubung.

        Masyarakat yang menjalankan tradisi kawin lari ini hanya sebagian yang ada di Kecamatan Bayan, karena banyak juga masyarakat pendatang yang dari Lombok Tengah, Lombok Timur, Bali dan lain-lain. Jika terdapat perkawinan antara orang Bayan Asli dengan masyarakat luar maka yang diikuti tradisinya adalah dari pihak perempuan, sehingga siap saja yang ingin membentu keluarga baru harus memahami tradisi dan adat istiadat setempat terlebih dahulu.

No comments:

Post a Comment