Wednesday, March 11, 2015

RUMAH DINAS ADAT

Musyawarah Rumah Dinas Pembekel
RUMAH DINAS PEMBEKEL KARANG BAJO

        Pembekel Karang Bajo merupakan salah satu kepembekelan adat Bayan dari empat kepembekelan, yaitu Pembekel Loloan, Bayan Timur (Timuq Orong), dan Bayan Barat (Bat Orong). Lokasi tempat tinggalnya yaitu sebelah utara masjid kuno Bayan, Dusun Karang Bajo, Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan, Lombok Utara.

        Rumah Dinas Pembekel Karang Bajo ini pernah mengalami ketidak pastian, dimana salah satu masyarakat adat menganggap kalau rumah tersebut merupakan rumah dari keturunan mereka sejak dahulu. Saat ini rumah itu ditempati oleh salah warga yang bernama “Amaq Klecok”. Menurut Istalam (Talok/A. Debu),  berdasarkan bahasa dari orang tua terdahulu Pembekel Karang Bajo hanyalah wakil dari pembekel Bat Orong. Istalam ini merupakan orang yang memiliki garis keturunan sama dengan Amaq Klecok.


        Pada dasarnya, apa yang diungkapkan oleh Istalam itu timbul sejak zaman orde baru, dimana pada saat itu setiap omongan atau kata-kata yang diungkapkan oleh pejabat pemerintah merupakan sesuatu yang harus ditaati. Sementara pada masa itu Karang Bajo masih menjadi bagian dari Pemerintah Desa Bayan, belum menjadi desa sendiri seperti sekarang ini. Yang menduduki posisi keperintahan pada saat itu adalah orang – orang dari garis keturunan Raden saja. Hal inilah yang membuat rumah dinas pembekel adat Karang Bajo hampir menjadi hak milik.

        Begitu Karang Bajo mekar menjadi sebuah desa definitive  dengan nama Desa Karang Bajo, maka rumah dinas tersebut dimusyawarahkan antara tokoh masyarakat, tokoh adat, dan dari garis keturunan Istalam dan Amaq Klecok pada hari minggu, tanggal 16 Nopember, tahun 2014, tentang rumah pembekel Karang Bajo tersebut di rumah yang di tempati oleh Amaq Klecok. Pada musawarah tersebut dihadiri juga oleh pengurus Pranata Adat Gubuk Karang Bajo-Bayan, dimana ketuanya adalah Rianom, S. Sos. Yang jabatannya dikeperintahan adalah sebagai Kepala Bagian Kebudayaan.

        Pada saat musawarah muncul beberapa opini dari peserta rapat, tetapi yang menjadi kesimpulannya adalah bahwa “Rumah dinas Pembekel Karang Bajo adalah rumah yang ditempati oleh Amaq Klecok Sekarang ini, dan rumah ini merupakan aset milik masyarakat adat Karang Bajo, bukan milik perorangan atau dari garis keturunan” , hal ini dibuktikan dengan adanya jebak pemalingan yana di bagian barat kampu, yang posisi dari pintu jebak tersebut langsung menuju rumah yang ditempati oleh Amaq Klecok. Hasil keputusan tersebut diterima oleh semua pesrta musyawarah, termasuk dari keluarga Istalam dan Amaq Klecok.

        Terkait dengan bangunan rumah yang sudah permanen dengan (program rumah tidak layak huni dari kementrian RI) dimana atap terbuat dari seng, serta dinding yang menggunakan batu-bata, kemudian lantai yang menggunakan semen ini akan menjadi tugas dari Lembaga Adat yaitu, Lembaga Pranata Adat Gubuk Karang Bajo-Bayan untuk mengembalikan dengan bentuk sebelumnya yaitu, atap dari ilalang, dinding dari bamboo (Pagar Badak), dan lantainya adalah lantai tanah. Hal ini dilakukan karena rumah dinas pejabat adat memang harus menggunakan bahan-bahan alam.

        Jika kita melihat dari apa yang yang terjadi dengan aset atau rumah dinas pembekel Masyarakat Adat Karang Bajo tersebut, itu membuktikan bahwa banyak hak-hak milik masyarakat yang ingin dijadikan sebagai hak milik pribadi, tetapi masih bisa kita pertahankan. Tetapi, menurut beberapa tokoh adat sudah banyak tanah pecatu adat yang menjadi milik pribadi pada masa orde baru. Terkait dengan program dari pemerintahpun banyak yang sudah menggusur tradisi dan budaya daerah yang seharusnya sama-sama kita pertahanakan sebagai bentuk jati diri Bangsa. Mudah-mudahan kedepannya setiap program dari pemerintah bisa sesuai dengan kebutuhan masyarakat umum yang sesuai dengan adat dan kebudayaan mereka.



No comments:

Post a Comment