Sunday, March 15, 2026

SEJARAH KEWILAYAHAN BAYAN


Bayan atau dikenal juga dengan sebutan Kedatuan Bayan memiliki Sejarah Kewilayah yang mengalami perubahan sebanyak 3 kali, yaitu :

1. Wilayah mencakup seluruh wilayah Kabupaten Lombok Utara dan sebagain wilayah Kabupaten Lombok Timur bagian Utara. Hal ini ditandai dengan sebutan batas timur Bayan adalah Tal 8 (yang lokasinya sekitar Sambelia. Sementara untuk batas bagian barat dikenal dengan sebutan Menanga Reduh (perbatasan antara Kecamatan Pemenang dengan Sengigi)

2. Wilayah Bayan atau Kedatuan Bayan mengalami penyempitan, hal itu disebabkan karena ingin memudahkan pelayanan adat sehingga terbentuklah Kedatuan Sokong. Kedatuan Sokong Berada dibagian Barat dengan batas timur Dangar Reduh (sekitar Lekok, Kecamatan Gangga), dan wilayah bagian timur dari Lekok tetap menjadi Kedatuan Bayan.

3. Bayan atau Kedatuan Bayan hanya sebagian besar Wilayah Kecamatan Bayan. Proses ini dimulai dari diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Lombok Utara No. 6 Tahun 2020. Perintah dari Perda ini kemudian Kabupaten Lombok Utara melakukan Pemetaan Masyarakat Adat yang ada, dan yang bersepakat menjadi Bayan hanya warga Masyarakat yang tinggal di beberapa desa yang ada di Kecamatan Bayan yaitu Desa Sambik Elen, Desa Loloan, Desa Bayan, Desa Karang Bajo, Desa Senaru, Desa Anyar, Desa Sukadana, Desa Baturakit, dan Desa Andalan. Sementara Desa Akar Akar, Mumbul Sari, dan Desa Gunjan Asri tidak mau bergabung menjadi Masyarakat Adat Bayan, termasuk yang tinggal di Kecamatan Kayangan.


No comments:

Post a Comment