Tuesday, January 7, 2025

Sejarah Wilayah Adat Bayan


Bayan memang dikenal sebagai salah satu kelompok Masyarakat Adat yang masih teguh menjalankan tradisi para leluhur, bahkan masih taat menjalankan aturan adat. Aturan yang ada di Masyarakat Adat Bayan mengatur tentang kehidupan sosial dan juga tentang alam.

Aturan yang masih ditaati ni sehingga kehidupan di Bayan sampai saat ini masih dibilang aman, serta memiliki hutan adat yang terjaga dengan baik, diantaranya Hutan Adat Bangket Bayan, Mandala, Lokok Getak, serta masih ada lagi seperti di Semokan dan Sembagek.

Aturan ini berlaku dalam komunitas Masyarakat Adat Bayan, meskipun tidak tertulis tetapi mampu menjaga kehidupan manusia sangat baik, termasuk tentang alamnya.

Orang banyak mengenal Bayan sebagai kecamatan, ataupun nama desam karena Bayan merupajan nama Kecamatan dan juga Desa yang ada di bagian timur Lombok Utara. Bayan secara adat sejatinya tidak seperti itu, karena Bayan yang dimaksud ialah:

Batas Utara        : Saujana (sebatas penglihatan laut jawa)

Batas Barat        : Menanga Reduh (batas antara Senggigi dengan Pemenang)

Batas Selatan    : Puncak Gunung (Baik itu Gunung Sangkareang maupun Rinjani)

Batas Timur        : Tall Baluq (sekitar sambelia)

Jika dilihat dari batas tersebut, sebenarnya wilayah Bayan merupakan seluruh wilayah Lombok Utara dan sebagian wilayah Lombok Timur.

Sumadim (Pemuda Adat Bayan)

Nama Kecamatan Bayan itu merupakan nama administratif pemerintah, yang secara kebetulan menggunakan nama yang sama dengan kelompok Masyarakat Adat Lokal yaitu Bayan. Desa Bayan juga hampir sama, dimana itu hanya nama administratif kepemerintahan, karena yang sebagai gubuk tua di Desa Bayan sendiri disebut dengan nama lain yaitu Bat Orong dan Timuk Orong.

Pada dasranya, nama Bayan itu melekat pada salah satu yang secara administratif berada di Desa Bayan, yaitu Bangket Bayan dan Pawang Bangket Bayan. Didalam area Bangket Bayan dan Pawang Bangket Bayan merupakan Gumi Dalem bagi Masyarakat Adat Bayan, artinya tempat yang disakralkan yang tidak boleh orang hidup menetap selamanya.

Pada perkembangan selanjutnya nama Bayan justru menjadi sesuatu yang mengalami perubahan. Ada yang berpendapat hanya pada kelompok Masyarakat yang tinggal disekitar Masjid Kuno Bayan.

Ditahun 2018 Masyarakat Adat Bayan melakukan pemetaan wilayah adat yang dibantu oleh Santiri Foundation, dan ternyata kelompok Masyarakat yang bersepakat menjadi tinggal di Kecamatan Bayan dan Kecamatan Kayangan Lombok Utara, sementara untuk yang lainnya masih menganggap mereka komunitas adat tersendiri atau berbeda dengan Bayan, walaupun tidak semua dari kelompok Masyarakat yang sepakat.

Raden Apriadi (Tokoh Adat)

Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara berhasilkan menerbitkan Peraturan Daerah No. 20 yang mengatur tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang ada di Kabupaten Lombok Utara. Perda ini mengatur tentang tata cara penetapan Masyarakat Hukum Adat yang ada, sehingga ditahun 2024 dilakukanlah Identifikasi dan Infentarisasi keberadaan Masyarakat Hukum Adat.

Khusus untuk Bayan mengalami perubahan wilayah, dimana sebelumnya mencakup 2 kecamatan, yaitu Bayan dan Kayangan, mengalami perubahan dengan Kayangan tidak lagi menjadi Masyarakat Hukum Adat Bayan, bahkan sebagian wilayah Bayan tidak masuk seperti Akar Akar yang dikenal dengan Demung Akar Akar dan bagian barat.

Tentu perubahan akan memiliki dampak positif dan negatif. Dimana dengan perpecahan ini memudahkan kelompok Masyarakat Adat untuk mengusulkan atau meninta anggaran kepada pemerintah, dengan semakin kecilnya wilayah maka akan semakin mudah untuk menyalurkan dan juga mengawasi. Dampak kurang baik lainnya yaitu kolaborasi antar kelompok Masyarakat Adat akan memiliki batas, tidak hanya itu hal ini akan memberikan kesenjangan dalam menjaga dan mengelola wilayah adat beserta aset lain.

R. Dedi Setiawan (Prusa Penyunat)

Mudahan saja kedepan, Undang-Undang Masyarkat Adat bisa disahkan oleh pemerintah pusat, sehingga masyarakat adat tidak lagi terkatung-katung didalam negara sendiri. UU Masyarakat Adat inipun bisa menjadi ruang dan harapan bersama untuk menjaga alam yang lebih baik, karena yang kita lihat saat ini justru hutan yang dikelola negara semakin rusak, hal ini disebabkan karena tujuan pembangunan dan soal ekonomi semata.

Khusus untuk Bayan sendiri, meskipun beberapa tanah adat masih ada, tetapi dari hasil pendataan dan obrolan bersama para tetua adat sudah ada yang hilang, hal ini dapat dilihat dengan kekosongan beberapa pejabat adat seperti Penyunat dan Penjeleng. Pejabat Adat ini tidak bisa diangkat karena tidak memiliki pecatu.

No comments:

Post a Comment