Indoensia merupakan salah satu negara kepulauan yang sangat luas, memiliki banyak budaya dan suku bangsa. Keberagaman yang begitu komplek inilah yang menyebabkan beberapa aturan positif atau aturan formal yang dibuat oleh pemerintah ataupun negara tidak efektif dalam menegakan setiap aturan dalam menjaga lingkungan.
Disisi lain, sebelum adanya negara masyarakat lokal yang mendiami setiap kepulauan sudah memiliki tata cara tersendiri dalam menjalani hidup sebagai makhluk sosial dan juga dalam menjaga alamnya. Masyarakat lokal sering menyebut aturan mereka dengan awik-awik, sementara masyarakatnya sendiri biasa dikenal dengan Masyarakat Adat.
Untuk menjalankan aturannya, mereka memiliki petugas atau disebut dengan pejabat adat (peranata adat). Setiap terjadi pelanggaran terdapat mekanisme dalam penyelesaian, baik itu bentuk pelanggaran, cara melaporkan kejadian, siapa yang yang melapor, kemana laporannya, sampai tempat penyelesaianpun sudah ditentukan.
Salah satu contoh yang ada di Kecamatan Bayan, dimana terdapat Masyarakat Adat Bayan yang mempu menjaga banyak hutan adat bahkan gunung rinjani dan gunung-gunung lainnya yang ada di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Hutan Adat yang masih lestari dengan awik -awik adat seperti Pawang Bangket Bayan, Hutan Adat Mandala, Hutan Adat Lokok Getak, serta beberapa hutan adat yang tersebar di seluruh Wilayah Adat Masyara Adat Bayan.
No comments:
Post a Comment