Wednesday, February 3, 2016

Sejarah Desa dan Kepala Desa Pertama Karang Bajo

Kertamalip (Kades Karang Bajo)
Karang Bajo merupakan nama sebuah Desa di Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara provinsi Nusa Tenggara Barat. Desa yang berada ditengah tanpa memiliki gunung dan pantai ini memiliki luas wilayah 1.168 hektar, dengan batas wilayah yaitu, sebelah timur Desa Loloan, sebelah Utara Desa Anyar, sebelah Barat Desa senaru, sebelah selatan Desa Bayan dan Desa Senaru.

Desa Karang Bajo merupakan Pemekaran dari dua desa yaitu Desa Bayan dan Desa Senaru Kecamatan Bayan, dan berdiri pada tanggal 11 Oktober 2004, sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Barat nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengesahan Pendirian Desa Persiapan Karang Bajo kecamatan Bayan.

Penjabat Kepala Desa Pertama Bapak Kertamalip sesuai SK Bupati Lombok Barat Nomor 380/39/PEM/2004 tentang Penunjukan Pejabat Kepala Desa Persiapan Karang Bajo. sedangkan Ketua BPD Zainuddin.


Desa Karang Bajo Dipinitif tanggal 30 Desember 2005. sesuai SK Bupati Lombok Barat Nomor 17 tahun 2005 tentang Peningkatan setatus Desa persiapan menjadi Desa Dipinitif yang persemiannya dilakukan Wakil Bupati Lombok Barat. H.Muh.Izul Islam pada tanggal 5 Januari 2006.

Kertamalip saat Acara Adat Bayan
Setelah 5 Bulan menjadi desa depinitif, Kertamalip menggundurkan diri menjadi pejabat Kepala Desa, karena ikut mencalon Kepala Desa periode 2006 - 2012. sehingga ditunjuk pejabat Kades sementara yaitu Agus Widianto yang waktu itu menjadi Kasi PMD Kecamatan Bayan. Pemilihan Kepala Desa pertama di laksanakan pada tanggal 11 Pebruari 2007 dan ada dua orang yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Karang Bajo yaitu, Kertamalip dan Mistradi.

Dari hasil pemilihan langsung oleh seluruh Masyarakat yang ada di Desa Karang Bajo lebih banyak menggunakan hak suaranya kepada Kertamalip. Hal ini dibuktikan dengan capaian suara sekitar 90 % untuk Kertamalip, sekaligus sebagai Kepala Desa Definitif pertama Desa Karang Bajo.

Kertamalip di lantik menjadi Kepala Desa Periode 2007 -2013 pada tangga 2 Maret 2013. sesuai SK Bupati Lombok Barat Nomor 72/17/PEM/2007 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih. Setelah berakhir masa jabatannya, Kertamalip kembali sebagai calon incumben, untuk periode 2013 – 2019.

Tanggal 30 Desember 2012 di laksanakan pemilihan Kepala Desa Karang Bajo yang kedua. Jumlah calonnya sama seperti waktu pemilihan yang pertama, yaitu hanya dua orang, tetapi orang yang ikut pada pencalonan yang kedua salah satunya berbeda, yaitu Supardi Rukman (calon Kepala Desa Karang Bajo dari unsure staf Desa yang memang ditunjuk untuk menyaingi Kertamalip karena tidak adanya calon lain yang siap bersaing). Pada pemilihan yang kedua ini kembali dimenangkan oleh Kertamalip.

Kertamalip di lantik untuk yang ke dua kalinya oleh Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu, SH, pada tanggal 9 Januari 2013. sesuai SK Bupati Lombok Utara Nomor 49/04/PEM/2013 tentang: Pengesahan Pengangkatan kepala Desa terpilih untuk masa jabatan 2013-2019.

Jika kita melihat dari setiap tahapan pemilihan yang dilalui oleh Kertamalip dengan mendapat kemenangan mutlak, maka hal ini menunjukan bahwa Kertamalip merupakan salah satu sosok yang sangat melekat di hati Masyarakatnya. Kertamalip selama mencalonkan diri sebagai Kepala Desa tidak pernah melakukan kampanye secara besar-besaran atau membuat agenda untuk mengumpulkan masyarakat, tetapi yang dilakukan hanya dengan silaturrahmi dan selalu terbuka dalam setiap informasi kepada Masyarakat.

Saya menyampaikan ini dalam tulisan karena saya juga merupakan warga masyarakat Desa Karang Bajo. Kami bangga dipimpin oleh orang yang sederhana, terbuka, dan selalu siap untuk dikritik demi kemajuan bersama. Desa kami walaupun baru, sudah memiliki banyak prestasi baik tingkat Kabupaten, Provinsi, dan bahkan Nasional. Pertanyaan saya, apakah kita mampu meniru sosok Kertamalip yang begitu amanah………………..? Ok, kita jawab masing-masing dalam bentuk tindakan di Masyarakat.

(Kertamalip & Renadi)

No comments:

Post a Comment