Saturday, April 4, 2015

HUTAN TUTUPAN

Hutan Adat Bangket Bayan (Hutan Tutupan)
HUTAN TUTUPAN

        Hutan Tutupan merupakan suatu hutan yang dijadikan sebagai tempat yang dilindungi oleh Masyarakat Adat sebagai sumber penghidupan,  terutama air bersih dan sebagai udara segar tanpa ada polusi. Hal ini muncul pada Komunitas Adat Bayan yang ada di Kabupaten Lombok Utara yang saat ini dikenal oleh Masyarakat Umum dengan penganut Waktu Telu (tiga). Hutan Tutupan ini tidak difungsikan secara langsung dengan memanfaatkan jenis tumbuhan yang ada di hutan, tetapi dengan memanfaatkan mata air saja sebagai sumber air minum dan irigasi untuk pertanian.
       

       
Hutan Tutupan ini diawali dengan adanya masa kemarau yang panjang pada masa lampau, masa itu Masyarakat Bayan menyebutnya dengan Pancakelik. Pada saat pancakelik, banyak tumbuhan dan tanaman yang mati, dimana pada satu tahunnya hujannya hanya terjadi sekitar 2 kali, itupun bukan hujan yang besar (hanya bisa membasahi bagian tanah terluar saja), dan tentunya tidak mampu diserap oleh tanaman yang ada, bahkan sungai Reak yang memiliki debit air besar dan tidak pernah kering tiap tahunnya tidak memiliki air. Kemarau yang panjang membuat Masyarakat setempat sepakat untuk mempertahankan sebagian hutan yang dijaga dan di lestarikan sebagai sumber kehidupan bagi Masyarakat umum, sehingga disepakati Hutan Adat Bangket Bayan yang luasnya sekitar 19,354 Ha. ini sebagai Hutan Tutupan.
       
       
Adanya Hutan Tutupan ini, kemudian para penduduk Bayan membuat peraturan yang mendorong masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan adat Bangket Bayan.Pembentukan peraturan pranata adat ini juga berpengaruh terhadap terbentuknya pejabat adat (pembekal, perumbak, kyai-kyai).Pejabat adat terbentuk karena diperlukan adanya pengawas terhadap tegaknya peraturan adat pada umumnya, dan Hutan Tutupan pada khususnya.

       
Masyarakat Adat Bayan menjalankan pranata adat dalam menjaga kelestarian hutan Bangket Bayan dan melaksanakan peraturan tersebut dengan sungguh-sungguh melaksanakannya, karena adanya rasa penghormatan tertinggi untuk para leluhur sebelumnya dan kesadaran akan pentingnya menjaga keasrian lingkungan sekitar untuk penghidupan dialam ini. Pranata Adat yang tugasnya untuk menjaga Hutan Adat Bangket Bayan adalah Perumbaq Daya, yang memiliki rumah dinas di bagian pinggir selatan hutan adat Bangket Bayan.

       
Pandangan Masyarakat terhadap alam memiliki pandangan yang berhubungan dengan makhluk hidup yang selalu berkembang biak yaitu, yang terlahir, bertelur,dan tumbuh (mettu telu). Untuk menjaga dan melestarikan makhluk hidup itu harus di jaga kelestarian alamnya, karena setiap yang dilahirkan,  bertelur, dan tumbuh ini ketiganya itu tak dapat dipisahkan dalam alam ini, harus berjalan seimbang dan selaras.

        Aturan yang disepakati oleh Masyarakat Adat ini disebut dengan awik-awik, dimana bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi adat berupa, kerbau, beras, gula merah, uang bolong dan lain sebagainya berdasarkan adat. Sanksi yang ditetapkan tersebut akan dibayarkan pada saat adanya ritual adat seperti, maulid adat, lebaran tinggi, lebaran pendek dan beberapa ritual adat lainnya, tergantung dari kapan pelanggaran yang dilakukan. Denda yang dibawa oleh pelaku pelanggaran adat tersebut akan dijadikan sebagai makanan bersama pada prosesi tersebut.

        Awik-awik yang telah disepakati akan disebarkan melalui pranata adat yang tersebar diseluruh kampung, seperti Kyai Adat, Amaq Lokaq Penunggu dan Toak Turun.  Terkait dengan penularan re-generasinya ditularkan dengan cerita orang tua kepada anak ataupun cucunya secara terus-menerus dan turun-termurun. Sekitar tahun 2000-an, dengan adanya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) membantu Masyarakat Adat bersama-sama untuk membuat awik-awik tersebut dalam sebuah tulisan.
Mata Air Hutan Adat Bangket Bayan (Pengelola PDAM)




No comments:

Post a Comment