Hutan Adat Bangket Bayan (Hutan Tutupan) |
HUTAN TUTUPAN
Hutan Tutupan merupakan suatu hutan yang dijadikan sebagai tempat yang dilindungi oleh Masyarakat Adat sebagai sumber penghidupan, terutama air bersih dan sebagai udara segar tanpa ada polusi. Hal ini muncul pada Komunitas Adat Bayan yang ada di Kabupaten Lombok Utara yang saat ini dikenal oleh Masyarakat Umum dengan penganut Waktu Telu (tiga). Hutan Tutupan ini tidak difungsikan secara langsung dengan memanfaatkan jenis tumbuhan yang ada di hutan, tetapi dengan memanfaatkan mata air saja sebagai sumber air minum dan irigasi untuk pertanian.
Hutan Tutupan merupakan suatu hutan yang dijadikan sebagai tempat yang dilindungi oleh Masyarakat Adat sebagai sumber penghidupan, terutama air bersih dan sebagai udara segar tanpa ada polusi. Hal ini muncul pada Komunitas Adat Bayan yang ada di Kabupaten Lombok Utara yang saat ini dikenal oleh Masyarakat Umum dengan penganut Waktu Telu (tiga). Hutan Tutupan ini tidak difungsikan secara langsung dengan memanfaatkan jenis tumbuhan yang ada di hutan, tetapi dengan memanfaatkan mata air saja sebagai sumber air minum dan irigasi untuk pertanian.
Aturan yang disepakati oleh Masyarakat Adat ini disebut dengan awik-awik, dimana bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi adat berupa, kerbau, beras, gula merah, uang bolong dan lain sebagainya berdasarkan adat. Sanksi yang ditetapkan tersebut akan dibayarkan pada saat adanya ritual adat seperti, maulid adat, lebaran tinggi, lebaran pendek dan beberapa ritual adat lainnya, tergantung dari kapan pelanggaran yang dilakukan. Denda yang dibawa oleh pelaku pelanggaran adat tersebut akan dijadikan sebagai makanan bersama pada prosesi tersebut.
Awik-awik yang telah disepakati akan disebarkan melalui pranata adat yang tersebar diseluruh kampung, seperti Kyai Adat, Amaq Lokaq Penunggu dan Toak Turun. Terkait dengan penularan re-generasinya ditularkan dengan cerita orang tua kepada anak ataupun cucunya secara terus-menerus dan turun-termurun. Sekitar tahun 2000-an, dengan adanya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) membantu Masyarakat Adat bersama-sama untuk membuat awik-awik tersebut dalam sebuah tulisan.
Mata Air Hutan Adat Bangket Bayan (Pengelola PDAM) |
No comments:
Post a Comment