Musyawarah Adat |
DEMOKRASI MASYARAKAT ADAT BAYAN
Demokrasi merupakan merupakan salah satu kata yang tidak asing bagi semua orang yang ada di bumi Pancasila, dimana semua pengambilan keputusan didasarkan atas azas musyawarah. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, kalimat yang tertuang dalam sila keempat ini adalah dasar untuk melakukan segala pengambilan mupakat yang ada di negara tercinta ini.
Demokrasi merupakan merupakan salah satu kata yang tidak asing bagi semua orang yang ada di bumi Pancasila, dimana semua pengambilan keputusan didasarkan atas azas musyawarah. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, kalimat yang tertuang dalam sila keempat ini adalah dasar untuk melakukan segala pengambilan mupakat yang ada di negara tercinta ini.
Menentukan pemimpin dari kepala dusun samapai kepala negara/presiden, pemimpim sebuah kelompok lembaga masyarakat, aturan-aturan yang ada di masyarakat maupun dikepemrintahan, baik syarat menjadi pegawai dari kalangan bawah sampai atas, semuanya harus berdasarkan kesepakatan bersama.
Begitu penting sebuah kesepakatan dalam setiap keputusan untuk orang banyak, membuktikan tidak adanya kesempurnaan yang ada pada setiap diri manusia. Pengalaman hidup, tingkat pengetahuan dan pendidikan merupakan sebagian unsur yang membentuk sudut pandang yang berbeda dalam menangani setiap permasalahan yang ada.
Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki banyak pulau, suku, dan bahasa yang berbeda pada setiap daerah. Bhineka Tungkal Ika sudah menjadi bukti untuk menunjukan perbedaan yang ada pada setiap wilayah.
Adat dan Tradsisi dalam satu keyakinan juga memiliki perbedaan dan cara untuk merayakannya. Salah satu contoh, merayakan maulid Nabi Muhammad, Saw di bulan Rabiul Awal dilaksanakan dengan cara yang berbeda oleh masyarakat adat Bayan.
Masyarakat Adat Bayan juga sudah mengenal demokrasi sejak berabad-abad yang lalu, hal ini dibuktikan dengan adanya musyawarah adat yang disebut dengan “Gundem”. Gundem merupakan musyawarah untuk menentukan awik-awik, menentukan pemangku (pejabat adat), menentukan sanksi terhadap orang yang telah melakukan pelanggaran.
Masyarakat Adat yang sudah ada sebelum negara ini terbentuk mengenal bentuk demokrasi dalam kehidupan kesehariannya, ini membuktikan bahwa Masyarakat Adat Bayan sudah menjalankan nilai-nilai yang sekarang tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
No comments:
Post a Comment